Jangan Sampai Konten Kreator Melanggar Hak Cipta, ini Dasar Hukumnya

Jum'at, 03/03/2023 14:20 WIB
Ilustrasi Konten Kreator (Net)

Ilustrasi Konten Kreator (Net)

Jakarta, law-justice.co - Banyak Youtuber yang masih belum menyadari potensi konten Youtube melanggar hak cipta. Kaum millennial menganggap Youtuber sebagai profesi idaman. Mengelola sebuah akun Youtube dan menjadi content creator adalah salah satu cara untuk memperoleh pendapatan dari internet yang semakin diminati oleh masyarakat terkini.

Dengan mengandalkan koneksi internet, kamera perekam, dan ide-ide kreatif untuk materi konten, Anda dapat memanfaatkan kanal Youtube untuk meraup rupiah. Namun sayangnya masih banyak Youtuber belum memahami jenis-jenis konten yang berpotensi melanggar hak cipta. Pelanggar hak cipta di Youtube tentunya memiliki konsekuensi tersendiri.

Konsekuensinya bisa dalam bentuk kegagalan monetisasi, penangguhan akun, hingga dibawa ke ranah hukum. Pelanggaran hak cipta sangat merugikan sang pemilik karya karena hak-hak yang melekat pada dirinya dilanggar oleh pihak lain. Oleh sebab itu, Anda harus menghindari upload konten Youtube yang melanggar hak cipta.

Contoh Konten YouTube Melanggar Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu karya atau pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan karya tersebut. Sebagai platform berbagi video terbesar, Anda memang dapat menggunakan Youtube untuk berbagi video secara bebas. Namun kebebasan Anda dibatasi oleh aturan-aturan yang berlaku, seperti perlindungan hak cipta.

Jenis-jenis video yang melanggar hak cipta misalnya Anda mengunggah potongan video atau film karya orang lain. Misalnya Anda menonton film di bioskop dan merekamnya lalu membagikan video tersebut lewat kanal Youtube pribadi. Atau Anda mengunggah ulang video karya orang lain juga termasuk konten Youtube melanggar hak cipta.

Mengupload video karya sendiri namun memasukkan lagu orang lain juga termasuk pelanggaran hak cipta. Karena lagu tersebut adalah karya orang lain dan Anda tidak memiliki izin untuk menggunakan karya tersebut. Youtube dapat mengidentifikasi video Anda sebagai konten yang melanggar hak cipta sehingga tidak dapat dimonetisasi.

Jika Anda memiliki karya original yang dipakai orang lain untuk kepentingan komersil, Anda dapat melaporkannya ke Youtube. Youtube akan memberi teguran kepada pemilik akun dan melakukan penghapusan video. Jika pemilik akun tidak menghiraukan teguran tersebut, Youtube akan menghapus akun dan tidak dapat membuat channel baru.

Cara Agar Terhindar dari Pelanggaran Hak Cipta di YouTube

Jika Anda ingin mengunggah video di Youtube tanpa melanggar hak cipta, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Hal pertama, tentunya Anda harus mengupload video hasil karya sendiri. Jangan pernah menggunakan atau mengupload ulang video orang lain karena hal ini termasuk melanggar hak cipta (copyright).

Hindari memasukkan lagu atau musik karya orang lain ke dalam video Anda. Meskipun video tersebut adalah karya pribadi, namun unsur musik yang hak ciptanya dipegang pihak lain tidak boleh Anda gunakan. Anda dapat memanfaatkan audio library gratis sehingga terhindar dari kategori konten Youtube melanggar hak cipta.

Contoh audio library yang bisa Anda gunakan misalnya YouTube Audio Library atau NCS (Non Copyrighted Song). Cara lainnya yaitu menggunakan konten video atau musik yang memiliki lisensi Creative Commons (CC). Dengan filter Creative Commons, Anda tetap bisa berbagi video tanpa melanggar hak cipta orang lain.

Dengan menggunakan lagu yang tidak memiliki hak cipta tersebut, Anda tetap bisa berkarya dalam membuat video di Youtube tanpa mengurangi kualitasnya. Jadi, mulai sekarang Anda harus memperhatikan teknik pembuatan video yang baik dan tidak melanggar hak cipta.

Peraturan tentang hak cipta tertuang dalam Undang-Undang. YouTube sebagai platform berbagi video pun melindungi hak cipta pemegang hak dengan memberikan konsekuensi peringatan hingga penghapusan akun pengguna yang melanggar hak cipta. Untuk itu, Anda harus berhati-hati agar tidak mengunggah konten Youtube melanggar hak cipta.

Ciri-Ciri Hak Cipta
Adapun ciri-ciri hak cipta yang diantaranya yaitu:

  1. Jangka waktu perlindungan ialah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia.
  2. Hak cipta didapatkan secara otomatis, tidak ada kewajiban mendaftarkan. Namun demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan
  3. tetap penting, terutama jika da permasalahan hukum pada kemudian hari. Surat pendaftaran dapat dijadikan sebagai alat bukti awal untuk menentukan siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
  4. Bentuk-bentuk pelanggaran, misalnya terdapat bagian-bagiannya telah disalin secara sinstantif, memiliki kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
  5. Sanksi pidana yang dikenakan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimum tujuh tahun dan atau denda lima milyar rupiah.
  6. Dilindungi, misalnya ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lainnya.
  7. Kriteria benda atau hal-hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

Fungsi Dari Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No. 19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinemtografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan Izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta
antara lain:

Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Hak Cipta
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Perbanyakan
Merupakan penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Lisensi
izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Sifat-Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) No. 19 Tahun 2002, yaitu:

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena beberapa hal, seperti pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Serta pasal 4 ayat (1) dan (2) UU yang sama, yaitu:

Hak cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Dasar Hukum Hak Cipta
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.

Perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , kemudian diubah menjadi UU No. 7 tahun 1987, dan diubah lagi menjadi UU No. 12 1987 beserta peraturan pelaksanaannya.


Selain UU tersebut di atas, terdapat dasar hukum lain atas hak cipta, antara lain:

  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang No. 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang No. 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
  6. Intellectual Property Organization
  7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

  1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:

  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • peraturan perundang-undangan;
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

 

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar