Kasus Penganiayaan David, Polisi Naikkan Status Agnes Jadi Pelaku

Jum'at, 03/03/2023 05:09 WIB
AGH pacar Mario tolak disebut memprovokasi tindak penganiayaan ke David (Net)

AGH pacar Mario tolak disebut memprovokasi tindak penganiayaan ke David (Net)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi meningkatkan status hukum perempuan berinisial AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (2/3).

Hengki Haryadi mengungkapkan sejumlah bukti baru dalam kasus ini di antaranya adalah chat Whatsapp hingga rekaman CCTV.

"Kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kamu sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Dan kami berkomitmen siapapun yang bersalah harus dihukum," sambungnya.

Dalam perkara ini, AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

"Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ucap Hengki.

Hengki mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan ini. Pihaknya juga mengubah penerapan pasal untuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

AG sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan David ini. AG merupakan teman Mario, yang menganiaya David hingga tak sadarkan diri beberapa waktu lalu.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengklaim AG tak sudah mengingatkan agar Mario tak menganiaya Daivd. Ia menyebut kliennya tak menyangka jika Mario bakal melakukan penganiayaan kepada David.

"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," kata Mangatta beberapa waktu lalu.

Selain AG, penyidik Polres Jakarta Selatan juga sempat memeriksa perempuan berinisial APA dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

APA telah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali pada Jumat (24/2) lalu. Namun, ia tak membeberkan secara detail apa saja yang digali oleh penyidik dari APA.

David mengalami penganiayaan oleh Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu. David koma dan menjalani perawatan insentif di RS Mayapada hingga hari ini.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar