Korban Kecelakaan di Jalan Rusak Disebut Bisa Gugat Bina Marga

Kamis, 02/03/2023 13:29 WIB
Jalan Garuda, Batu Ceper, Kota Tangerang saat ini menjadi genangan air karena banyaknya lubang yng cukup besar di badan jalan. Keadaan ini sudah lama berlangsung tanpa ada perbaikan dari Pemerintah Kota Tangerang. Seperti terlihat pada Senin (25/1) banyaknya kendaraan atau truk truk muatan besar melintas di jalan tersebut sehingga membuat jalan rusak dan berlubang. Robinsar Nainggolan

Jalan Garuda, Batu Ceper, Kota Tangerang saat ini menjadi genangan air karena banyaknya lubang yng cukup besar di badan jalan. Keadaan ini sudah lama berlangsung tanpa ada perbaikan dari Pemerintah Kota Tangerang. Seperti terlihat pada Senin (25/1) banyaknya kendaraan atau truk truk muatan besar melintas di jalan tersebut sehingga membuat jalan rusak dan berlubang. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Bagi para pengendara, kerusakan jalan menjadi kekhawatiran lantaran bisa mengakibatkan kecelakaan.

Menurut Praktisi Hukum, Anda Pratama, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan tunggal karena jalan rusak bisa melakukan gugatan.

Dia menyoroti banyaknya lubang yang berpotensi membuat celaka pengendara di jalan layang Pancoran, Jakarta Selatan.

"Bisa digugat. Dalam hal tersebut pengendara yang mengalami kecelakaan bisa menggugat Dinas Bina Marga DKI Jakarta," ujar Pratama seperti melansir cnnindonesia.com.

Dia mengatakan gugatan tersebut bisa dilakukan ke Dinas Pekerjaan Umum Daerah jika mengalami kecelakaan di tempat lain di luar DKI Jakarta.

"Bisa ke Dinas PU kabupaten/kota, dengan gugatan perdata melawan hukum dengan dasar UU Lalu Lintas," tuturnya.

Menurutnya, penggugat jalan bisa menggunakan Pasal 1365 KUHP sebagai dasar gugatan yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

"Pasal 1365 KUHP menjadi dasar perbuatan melanggar hukumnya. Sedangkan gugatan perdata bisa menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 24 tentang Lalu Lintas," kata dia.

Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi:

Penyelenggaraan jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan ialu lintas, dan Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jadi, misalnya ada orang kecelakaan. Langkah yang harus dilakukan itu menyiapkan bukti. Bisa berupa foto jalan yang rusak, foto kecelakaan, saksi yang melihat kejadian, bahkan nota bengkel untuk perbaikan kendaraan," ucapnya.

Setelah menyiapkan bukti, kata dia, penggugat bisa melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat. Terkait jalan layang Pancoran, penggugat bisa melayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi memang bisa langsung membuat gugatan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri dengan meminta bantuan kuasa hukum," ujar Anda.

"Penggugat bisa mengisi petitum dengan rangka meminta ganti rugi karena kecelakaan diakibatkan rusaknya jalan," imbuhnya.

Jalan layang Pancoran,Jakarta Selatan, menuju arah Cawang, dipenuhi lubang. Lubang itu tampak parah di jalan layang dari arah Mampang Prapatan hingga Jalan Letjen MT Haryono.

Salah satu pengemudi ojek online Asep (25) mengaku sering melewati jalan tersebut untuk mengantar penumpang. Dia pernah tergelincir di ujung jalan layang Pancoran menuju Cawang, saat lalu lintas padat.

"Pernah sekali hampir jatuh di jalan rusak yang ada di turunan flyover itu. Saya pikir cuma rusak doang," ujar Asep.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar