Bos Kafe Penganiaya Bule Australia Terancam 15 Tahun Bui

Sabtu, 25/02/2023 08:00 WIB
Tersangka Bos Kafe Uncle Benz Café, I Gede Wijaya pembunuh bule asal Australia (JPNN)

Tersangka Bos Kafe Uncle Benz Café, I Gede Wijaya pembunuh bule asal Australia (JPNN)

Bali, law-justice.co - Fakta baru kembali bermunculan setelah polisi menangkap bos Uncle Benz Café, I Gede Wijaya, yang tega menganiaya bule Australia Troy Johnston Mccallum Scott sampai tewas, Kamis (23/2) dini hari pukul 03.00 WITA.

Korban yang baru datang dari Australia untuk menjemput sang istri ternyata sempat mengirim pesan le istrinya, Rabu (22/2) malam, beberapa jam sebelum tewas.

“Korban pamitan ke istrinya untuk minum-minum di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 19.30 WITA.

Beberapa jam kemudian, korban mengirim pesan ke istrinya masih di TKP, belum bisa pulang,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas ke awak media.

Istri korban Ni Wayan Purniati kemudian ketiduran.

Kamis (23/2) dini hari, korban terbangun dan sadar sang suami belum pulang.

Perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini pun segera menelepon sang suami, tetapi tidak ada respons.

Purniati kemudian mengajak adiknya Gede Joni Artawan ke TKP menemaninya.

Namun, sesampai di TKP, kakak beradik ini mendapati Troy Johnston Mccallum Scott tergeletak di teras kafe dengan kondisi berlumuran darah.

Tampak luka terbuka di kepalanya serta wajah.

Purnianti langsung berlari memeluk pria bertato yang saat itu bertelanjang dada sambil menangis histeris.

Sang adik kemudian menghubungi ambulans dan membawa korban ke RS BIMC Kuta.

Dari hasil pemeriksaan tim tim, pria berbadan besar dan tubuh sebagian bertato itu dinyatakan telah meninggal dunia.

Gede Joni Artawan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan, sedangkan jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSUP Prof Ngoerah sambil menunggu pemulangan ke Australia.

Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang menerima laporan saksi Gede Joni Artawan bergerak menyelidiki kasus penganiayaan berat ini.

Tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap bos Uncle Benz Café, I Gede Wijaya di rumahnya di Banjar Werdhi Kosala, Ungasan, Kuta Selatan.

"Iya, pelaku tersulut emosi gegara kaki dikencingi, pinggang di pukul, leher di gigit dan di serang menggunakan kursi.

Tersangka Wijaya berusaha merebut kursi dan balik menghantam kepala korban,” kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Seusai korban tersungkur di teras kafe, tersangka segera menutup kafe dan pulang ke rumahnya untuk menenangkan diri.

“Tersangka menyangka korban hanya pingsan, ternyata meninggal dunia,” paparnya.

Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar