Soal Lili Pintauli, Firli Cs & Dewas KPK Digugat ke PN Jaksel

Jum'at, 24/02/2023 09:42 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi menggugat Pimpinan KPK, Firli Bahuri cs dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus mantan komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan didaftarkan MAKI pada Rabu, 22 Februari 2023.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 13 Maret 2023.

Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh MAKI.

Primair

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).

Memerintahkan termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).

Subsider

Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Lili diduga kuat telah menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Adapun Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Ia mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Jokowi pada 30 Juni 2022.

Tindakan itu ia lakukan guna menghindari sidang etik di Dewas KPK dalam kasus dugaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika. Setelah itu, tak ada lanjutan proses etik atau hukum terhadap Lili. Posisi Lili pun kini digantikan oleh Johanis Tanak.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar