Heru Budi & Pejabat DKI Pakai Mobil Listrik Rp800 Juta per Unit

Kamis, 23/02/2023 06:41 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Tribun)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Tribun)

Jakarta , law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) berencana bakal membeli 21 mobil listrik sebagai mobil dinas para pejabat di Balai Kota DKI pada tahun 2023 dengan harga mencapai sekitar Rp800 juta.

Hal ini seperti yang ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi.

"Kami sedang berproses untuk pengadaan mobil listrik," ungkap Reza Pahlevi.

Diketahui bahwa mobil dinas tersebut bakal digunakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Joko Agus Setyono, para asisten pemerintahan, inspektorat dan dinas lainnya.

Kemudian, untuk pengadaan mobil listrik sebagai mobil dinas itu, BPAD saat ini sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) tentang kendaraan dinas operasional.

"Tinggal mengubah saja, Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja," tegas Reza menambahkan revisi melalui Kementerian Dalam Negeri.

Meski tidak dibeberkan detail alokasi anggaran yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pengadaan kendaraan dinas tenaga listrik itu, Reza memberikan gambaran kisaran harga mobil listrik per unit itu diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.

Adapun, kata Reza, pengadaan mobil dinas listrik tersebut dilakukan pada 2023, karena pada 2024 mendatang alokasi anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain, terutama untuk mendukung Pemilu 2024.

"Untuk 2024 kan ada pemilu, kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran kan uang juga terbatas," tandasnya.

Sementara itu, pengadaan kendaraan dinas listrik di lingkungan pemerintahan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar