Budaya Malu Vs Muka Tembok Politisi Indonesia (2)

Selasa, 21/02/2023 16:40 WIB
Eks Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern (Foto: Getty Image/Forbes)

Eks Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern (Foto: Getty Image/Forbes)

law-justice.co - Di Selandia Baru Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern memutuskan bakal mundur dari jabatannya bulan depan.

Ardern menegaskan bahwa ia sudah tak memiliki kekuatan untuk memimpin.

Keputusan tersebut dikeluarkan Ardern, Kamis (19/1/2023) waktu setempat.


Perempuan berusia 43 tahun tersebut mengungkapkan ia akan mengakhiri jabatannya pada 7 Februari.

“Ini keputusan saya sendiri. Memimpin negara adalah pekerjaan paling istimewa yang bisa dimiliki seseorang, tetapi juga yang paling menantang,” tuturnya dikutip dari CNN.

“Anda tak bisa dan jangan melakukan pekerjaan seperti itu kecuali memiliki tabung yang penuh, sekaligus pengganti bagi tantangan yang tak direncanakan dan diharapkan,” ujarnya.

Ia juga berbicara mengenai jumlah pekerjaan yang diambilnya dan mengungkapkan sejumlah krisis yang dihadapi pemerintahannya.

Hal itu termasuk pandemi Covid-19, penyerangan teror Christchurch dan letusan gunung berapi di Te Puia o Whakaari, atau yang dikenal sebagai Pulau Putih.

Ardern mengatakan ia mulai berpikir untuk mengundurkan diri pada akhir 2022.


“Sudut pandang menarik yang bisa Anda temukan adalah setelah 6 tahun mendapat tantangan besar, saya adalah manusia. Politikus adalah manusia,” katanya.

“Kami memberikan yang kami bisa, dan inilah saatnya. Bagi saya, ini adalah saatnya,” kata Ardern.

Ardern juga menyoroti pencapaian di masa kepemimpinannya, termasuk undang-undang perubahan iklim dan kemiskinan anak.

“Saya tak mau 5,5 tahun ini hanya mengenai tantangan saja. Bagi saya, ini juga adanya perkembangan,” katanya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar