Dicecar Teddy Minahasa di Kasus Narkoba, Saksi Akui soal Ada Arahan

Selasa, 21/02/2023 08:59 WIB
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Robinsar Nainggolan

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang kini menjadi terdakwa kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa mencecar dua saksi perihal namanya yang dikaitkan dalam perkara obat terlarang tersebut.

Hal itu dilakukannya dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2).

Dalam persidangan kali ini, mantan anggota Polsek Muara Baru Janto Situmorang dan Muhammad Nasir duduk sebagai saksi, sedangkan Teddy duduk sebagai terdakwa.

Teddy mencecar dua saksi yang juga terdakwa itu setelah diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada mereka.

"Apakah selama proses penyidikan yang saudara alami di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-kaitkan nama saya dalam perkara ini?" tanya Teddy.

"Kalau untuk itu, ada pak," jawab Janto.

Teddy kemudian bertanya identitas orang yang mengarahkan Janto untuk mengait-kaitkan namanya dalam perkara tersebut.

Janto mengaku tak mengenal orang tersebut. Namun, kata Janto, orang tersebut adalah anggota kepolisian.

Teddy juga bertanya apakah hal yang diarahkan kepada Janto termasuk soal jenderal bintang dua. Janto membenarkan hal tersebut.

Selanjutnya, Teddy bertanya kepada Nasir soal apakah selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya ada pihak yang mengarahkannya untuk mengaitkan nama Teddy dalam perkara ini.

Nasir kemudian menjawab ada pihak yang mengarahkannya. Sama dengan Janto, Nasir juga tidak mengenali pihak yang mengarahkannya.

Namun, dapat dia memastikan pihak tersebut adalah anggota kepolisian.

"Karena saya waktu mengarahkan itu saya tidak tahu juga, yang pasti itu polisi, karena saya di dalam sel, ada penyidik juga," kata Nasir.

Lebih lanjut, Teddy menggali keterangan Nasir terkait lokasi pemeriksaan kala itu. Nasir menjawab dirinya diperiksa di Direktorat Narkoba.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Selain Teddy, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar