Percaya Diri, Hotman Sebut 2 Saksi Jaksa Untungkan Teddy Minahasa

Senin, 20/02/2023 18:40 WIB
Hotman Paris dan Teddy Minahasa (Net)

Hotman Paris dan Teddy Minahasa (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap dua saksi dalam sidang Irjen Teddy Minahasa alias TM di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini juga menguntungkan terdakwa. Alasannya, kedua saksi itu tidak mengetahui sabu itu berasal dari Teddy.

"Dua saksi hari ini juga menguntungkan. Karena dia tidak tahu itu dari TM, perintah TM, bahkan dia juga tidak tahu Linda. Artinya dari awal persidangan sampai sekarang hampir semua saksi menguntungkan TM,” kata Hotman Paris kepada wartawan, Senin (10/2/2023)

Dua saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, anggota Reskrim Polsek Muara Baru yang jual sabu ke bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis dan Muhammad Nasir saksi dari Janto.

Dalam sidang, Janto mengatakan eks Kapolsek Muara Baru Komisaris Polisi Kasranto hanya menyebut sabu itu milik jenderal bintang dua. Dia tidak tahu jenderal bintang dua yang dimaksud adalah Teddy.

Setelah dicecar oleh beberapa jaksa siapakah yang di maksud Jenderal Bintang Dua, kedua saksi tidak mengetahui apakah barang yang dijual dari Kasranto merupakan sabu barang bukti dari Polres Bukittinggi.

Keanehan Sidang Teedy Minahasa Versi Hotman Paris
Hotman Paris menyebut adanya keanehan dalam penyidikan kasus Teddy. Keanehan itu, misalnya, 4 polisi dari Bukittinggi yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dua minggu lalu dalam keterangan BAP tidak ada pertanyaan menyoal penukaran sabu dengan tawas.

“Padahal itu kan roh dari kasus ini. Katanya TM memerintahkan penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi tapi empat polisi yang disumpah di sini ternyata BAP tidak ada,” tuturnya.

Selain itu, tidak ada pemeriksaan laboratorium sabu yang dijual Kasranto di Jakarta sama dengan sabu di Bukittinggi.

“Dari awal persidangan sampai sekarang belum ada bukti yang mengaitkan antara sabu yang di Jakarta dan di Bukittinggi karena belum pernah dilakukan cek lab,” kata Hotman.

Selain itu, Hotman juga mempermasalahkan susunan tim jaksa di persidangan hari ini. Setelah hampir satu bulan tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan beda orang. Hotman mengatakan jaksa hari ini adalah jaksa yang sebelumnya menangani kasus Ferdy Sambo.

Dalam persidangan ini, jaksa mengeluarkan barang bukti berupa gawai milik Muhammad Nasir, gawai milik Janto dan sabu dari Kasranto. Namun, kata Hotman, tidak ada bukti yang menunjukkan sabu Kasranto berasal dari Teddy Minahasa.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar