Nasib Imigran Rohingnya di Aceh Menanti Keputusan Pemerintah RI

Sabtu, 18/02/2023 12:00 WIB
Pengungsi Rohingnya mendarat di pantai Aceh (Net)

Pengungsi Rohingnya mendarat di pantai Aceh (Net)

DI Aceh, law-justice.co - Organisasi Internasional yang mengurusi pencari suaka dan pengungsi (UNHCR) masih menunggu keputusan pemerintah Indonesia terkait kebijakan pemindahan imigran etnis Rohingya di Provinsi Aceh.


Protection Associate UNHCR Oktina Hafranti mengatakan saat ini terdapat 309 orang imigran etnis rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara UPTD Dinas Sosial Aceh rumoh Seujahtera Beujroh Meukaya Ladong, Aceh Besar.

"Ini kan sebenarnya pemindahan tempat, segala macamnya ini, kami sedang menunggu dari pemerintah pusat. Sementara ini belum ada keputusan apa-apa dari pemerintah pusat," kata Oktina Hafranti, Jumat (17/2).

Dia mengatakan dari jumlah tersebut 48 anak laki-laki, 45 anak-anak perempuan, 99 orang laki-laki dan 48 perempuan dewasa.

Oktina menyebut terdapat tambahan 69 orang imigran rohingya yang baru terdampar di Pantai Desa Lampanah, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, pada hari Kamis (16/2).

Hingga kini, UNHCR masih belum mengetahui sampai kapan para pencari suaka itu harus menetap di Gedung UPTD Dinas Sosial Aceh karena lembaga urusan pengungsian PBB ini tidak memiliki otoritas untuk ranah penempatan lokasi pengungsian sehingga harus menunggu kebijakan pemerintah.

"Kami masih menunggu. Kalau sampai kapan (di UPTD Dinas Sosial Aceh), kami juga belum tahu. Akan tetapi, kami tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebagai pihak otoritas," ujarnya.

Sebelumnya, UNHCR mencatat sebanyak 665 imigran rohingya masuk ke Aceh sepanjang tahun 2022.

Ratusan pengungsi ini mendarat di tiga lokasi, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Besar.

"Dari 664 imigran rohingya, sebanyak 167 orang di antaranya melarikan dari dari lokasi penampungan sementara di Kota Lhokseumawe," kata Kepala Perwakilan UNHCR Indonesia Ann Maymann.

Ann Maymann mengatakan bahwa pihaknya memuji pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat di Provinsi Aceh atas kemurahan hati dan dukungan mereka kepada para imigran rohingya.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penanganan Pengungsi, UNHCR bekerja sama dan berkoordinasi dengan para pihak berwenang untuk memastikan para imigran tersebut memperoleh perlindungan dan kebutuhan dasar rohingya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar