Pengajuan KPR Ditolak Tapi Apakah DP-nya Juga Hangus?

Sabtu, 18/02/2023 07:36 WIB
Saat ini pembangunan rumah subsidi BTN bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bersubsi di Puri Kahuripan 7 di Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedang berlangsung. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menargetkan penyaluran KPR FLPP dan Tapera sebesar Rp 27,337 triliun pada 2023. Adapun target tersebut diasumsikan dengan harga rumah sekitar Rp 150 juta per unit kepada 182.250 unit. Robinsar Nainggolan

Saat ini pembangunan rumah subsidi BTN bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bersubsi di Puri Kahuripan 7 di Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedang berlangsung. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menargetkan penyaluran KPR FLPP dan Tapera sebesar Rp 27,337 triliun pada 2023. Adapun target tersebut diasumsikan dengan harga rumah sekitar Rp 150 juta per unit kepada 182.250 unit. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR kerap jadi solusi masyarakat untuk membeli sebuah hunian. Pasalnya KPR dirasa cukup membantu untuk membeli rumah dengan cara membayar uang muka atau down payment kemudian mencicilnya tiap bulan. Sehingga rumah bisa langsung menjadi milik Anda tanpa harus menyediakan dana secara tunai.


Melansir dari situs resmi OJK, KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, saat ini dikenal ada dua jenis KPR yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi.

KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Kredit ini diatur oleh pemerintah sehingga tidak semua orang bisa diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR non subsidi diperuntukan untuk semua lapisan masyarakat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank.

Meski begitu nyatanya tidak semua orang bisa membeli rumah melalui KPR. Terdapat beberapa syarat dan kriteria khusus bagi orang yang ingin membeli rumah dengan cara kredit. Itu artinya tidak semua orang bisa lolos seleksi untuk mendapatkan bantuan pembiayaan pembelian rumah, baik KPR subsidi atau non subsidi.

Bank bisa saja menolak pengajuan KPR jika pemohon dianggap tidak memenuhi persyaratan. Melansir dari laman Maybank, setidaknya ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan KPR ditolak. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

1. Nama Masuk Blacklist BI

Alasan KPR ditolak yang pertama adalah karena nama Anda masuk dalam daftar hitam alias blacklist BI Checking. Ini bisa terjadi jika Anda memiliki kesulitan untuk membayar kredit di bank atau lembaga pinjaman lain. Beberapa penyebab nama masuk dalam daftar BI Checking meliputi penunggakan tagihan kartu kredit, telat bayar, atau bahkan tidak membayarnya sama sekali.

Jika kredit belum selesai dengan baik, maka nama Anda otomatis akan masuk dalam daftar blacklist BI akibat IDI Historis yang buruk. Alhasil, pihak bank ragu untuk meloloskan pengajuan KPR Anda karena kredit yang macet. Untuk itu, segera cek status BI Checking dan lunasi tunggakan yang ada. Namun jika tidak ada kredit yang macet, maka Anda bisa meminta Surat Keterangan Lunas ke pemberi kredit.

2. Penghasilan Tidak Mencukupi

Penyebab lain KPR ditolak adalah karena penghasilan tidak mencukupi. Meski Anda merasa penghasilan Anda sudah cukup mengajukan KPR rumah, tapi pihak bank ternyata memiliki aturan perhitungan tersendiri. Jika penghasilan Anda cukup namun ditolak oleh bank, bisa jadi memang hasil perhitungan bank menunjukkan penghasilan Anda belum memenuhi kriteria.

Untuk itu, coba cek histori keuangan Anda dan cek kembali pengeluaran yang dikeluarkan tiap bulan. Pasalnya bank juga akan melihat histori keuangan ketika Anda mengajukan KPR. Siapa tahu, Anda masih memiliki cicilan lain misalnya cicilan motor, mobil, atau mungkin alat elektronik.

3. Status Pekerjaan

Status pekerjaan menjadi salah satu faktor pihak bank menyetujui pengajuan KPR Anda. Biasanya, status pekerjaan sebagai karyawan tetap atau Pegawai Negeri Sipil akan dimudahkan agar lolos seleksi pengajuan KPR di bank. Namun, jika Anda karyawan kontrak atau pegawai lepas, bank akan ragu untuk meloloskan pengajuan kredit Anda.

Bukan tanpa alasan, status pekerjaan menjadi alasan KPR ditolak karena pihak bank khawatir di tengah angsuran Anda kehilangan pekerjaan. Sehingga angsuran KPR dirasa akan sulit untuk dibayar. Itulah yang memperbesar resiko gagal kredit saat Anda ingin mengajukan KPR.

4. Faktor Usia

Faktor lain yang dapat menyebabkan KPR ditolak adalah usia. Biasanya jika Anda mengajukan KPR di usia produktif, kemungkinan lolosnya akan lebih besar. Namun sebaliknya, jika Anda mengajukan KPR pada usia tidak produktif, maka bank akan menolak KPR Anda.

Oleh karena itu jika Anda tak ingin pengajuan KPR ditolak, ada baiknya Anda mulai mengajukannya pada saat usia muda agar lebih mudah mendapatkanya. Pihak bank pemberi KPR juga menyediakan pilihan tenor yang beragam sesuai peraturan masing-masing. Namun secara umum, tentang tenor cicilan rumah mulai dari 5-30 tahun.


5. Kelengkapan Dokumen

Sebelum mengajukan KPR, pihak bank pasti meminta dokumen tertentu. Pada umumnya pihak bank juga memiliki syarat supaya pengajuan KPR bisa lolos. Untuk itu, lengkapi semua dokumen yang diminta supaya pengajuan berjalan dengan lancar.

Beberapa kelengkapan dokumen yang biasanya dibutuhkan beberapa diantaranya seperti sertifikat hak milik (SHM), Akte Jual Beli, Sertifikat IMB, Surat PBB, Bukti pembayaran tagihan (PDAM, telepon, dan listrik). Dokumen yang lengkap pasti akan mempercepat proses jual beli dan mengurangi resiko KPR ditolak bank.

6. Status dan Kondisi Rumah

Sebelum membeli rumah dengan cara KPR, Anda perlu memeriksa status rumah yang ingin dibeli dengan teliti. Sebab pada umumnya pihak bank akan memproses KPR saat pembelian rumah disertai dengan sertifikat yang sah. Jangan sampai rumah yang Anda belum bermasalah misalnya tanah sengketa atau sertifikat kepemilikan rumah ganda. Masalah seperti itu bisa menjadi alasan KPR ditolak bank.

Solusinya, Anda bisa membeli rumah melalui pengembang yang bekerjasama dengan bank. Apalagi saat ini banyak bank yang juga telah menyediakan fasilitas KPR untuk memudahkan prosesnya.


Dasar Hukum


Beberapa pengembang memang memiliki kebijakan bahwa DP tidak bisa dikembalikan.


Mengenai dasar hukum penghangusan DP, kita harus melihat Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi sebagai berikut:

“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya,”.

Dengan begitu, kesepakatan mengenai penghangusan DP pun sudah sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • suatu pokok persoalan tertentu;
  • suatu sebab yang tidak terlarang,”.


Maka dari itu, kita sebagai konsumen harus jeli saat membuat perjanjian dengan pengembang rumah.

Kesepakatan mengenai penghangusan DP sebenarnya bisa saja dibatalkan, selama pihak pengembang dan pembeli memiliki itikad baik.

Hal ini pun tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut,

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik,“.

Selain itu, pertanyaan pun kembali muncul, bagaimana jika tidak ada kesepakatan sebelumnya mengenai penghangusan DP?

Jika tidak ada kesepakatan sebelumnya, artinya kedua belah pihak, baik pengembang dan pembeli rumah tidak menyepakati apa pun mengenai nasib DP rumah.

Jadi, setelah pengajuan KPR ditolak bank, DP tersebut tersebut tidak bisa hangus.

Ketika ini terjadi, ada beberapa solusi yang bisa kamu tempuh.

Pertama, meminta DP yang telah dibayarkan bisa dikembalikan oleh pengembang.

Solusi kedua, DP tidak dikembalikan, tetapi pengembang menunggu konsumen untuk mengumpulkan uang beberapa waktu ke depan sampai pengajuan KPR bisa disetujui pihak bank.

Pasalnya, jika tidak ada persetujuan mengenai nasib DP, pengembang tidak bisa menghanguskan DP begitu saja.

Hal ini pun tercantum pada aturan hukum terkait yang berlaku di Indonesia.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar