Ombudsman RI: Ada Pelanggaran Hukum di Pemasaran Meikarta!

Rabu, 15/02/2023 18:54 WIB
Proyek Meikarta. (tempo)

Proyek Meikarta. (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa praktik ilegal atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam pemasaran Apartemen Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Praktik itu dilakukan pengembang Meikarta dengan memasarkan apartemen meski unit yang terbangun belum ada.

Bahkan, penjualan itu dilakukan saat lahan masih kosong. Padahal sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pihak pengembang baru boleh memasarkan ketika sudah 20 persen bangunan jadi.

"Jelas regulasi 20 persen terbangun baru boleh memasarkan dilanggar. Meskipun dulu beralibi 20 persen secara bertahap, itu dari setiap unit tower yang dibangun tapi nyatanya masih lahan kosong," kata Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya saat dihubungi CNNIndonesia, Rabu (15/2).

Bahkan, menurutnya, klaim pengembang soal pembangunan 20 persen secara bertahap itu hanya strategi untuk mendapatkan dana konsumen sebagai biaya awal pembangunan proyek.

"Tapi kenyataannya pemasaran besar-besaran dengan hanya uang sekitar Rp1 juta, tak jelas untuk pesan unit di tower yang mana, karena unitnya belum ada, meski 20 persen pun tidak. Jelas ini upaya menghimpun dana," kata Deden.

Deden mengaku pihaknya telah memperingatkan berbagai pihak mulai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk juga publik. Pasalnya, saat itu pemasaran Meikarta dilakukan besar-besaran, tidak hanya di Jawa tapi juga luar Jawa.

"Makanya 2017 dulu itu Ombudsman sudah mengingatkan salah satu ketidakjelasan ini. Kita sudah ingatkan semua termasuk OJK, karena proyek ini telah menjadi upaya penghimpunan dana masyarakat, padahal tidak jelas dana uang muka, uang pesan, atau tanda jadi apa," tuturnya.

Sementara, sebagian besar konsumen saat itu menganggap uang yang diberikan adalah uang muka (down-payment/ DP).

"Kalau sekarang ramai lagi, sebetulnya sudah terlambat. Dari dulu Ombudsman sudah mengingatkan menyangkut pemasaran apartemen Meikarta yang gila-gilaan di hampir semua media massa bahkan mal di kota-kota besar di Indonesia," tegas Deden.

Proyek apartemen Meikarta yang dikembangkan oleh Grup Lippo belakangan ini memicu polemik. Pasalnya, sejumlah pembeli yang sudah membayar unit, sampai dengan saat ini banyak yang belum mendapatkan haknya.

Karena tak kunjung mendapat haknya, sejumlah pembeli Meikarta sebenarnya sudah meminta kepada manajemen MSU untuk mengembalikan uang mereka. Bahkan, pembeli pernah menggelar aksi di halaman Bank Nobu selaku bank pembiayaan Meikarta di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan pada akhir Desember 2022 lalu.

Para konsumen meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tak hanya itu, para konsumen pun mengadu ke DPR untuk meminta keadilan. Bukannya mendapat hak, sejumlah konsumen yang tergabung dalam PKPKM malah digugat senilai Rp56 miliar di PN Jakarta Barat oleh pihak PT MSU.

Gugatan itu ditujukan pada 18 orang konsumen atas pencemaran nama baik. Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022. Akan tetapi, belum lama ini PT MSU mencabut gugatan itu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar