DKPP Diusulkan Tak Lagi Dibawah Kemendagri, ini Alasannya

Selasa, 14/02/2023 07:36 WIB
DKPP

DKPP

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Muhammad mengusulkan agar lembaga yang pernah dipimpinnya itu tidak lagi menjadi bagian dari institusi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia ingin DKPP jadi lembaga mandiri seperti KPU dan Bawaslu.

"Terdapat dua alasan mengapa sebaiknya DKPP perlu lepas dari Kemendagri, yakni man and money," kata Muhammad dalam sebuah diskusi yang digelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di sebuah hotel di Jakarta, dikutip Selasa (14/2/2023)

Dari sisi keuangan, ujar Muhammad, DKPP kesulitan membuat program dan meningkatkan kapasitas pegawai karena kekurangan anggaran. Jika ingin meminta anggaran tambahan ke Kemendagri, prosesnya juga panjang dan sulit. Lain halnya dengan KPU dan Bawaslu yang anggarannya dialokasikan langsung dari APBN karena merupakan satuan kerja tersendiri.

"Sekarang DKPP itu masih kembang kempis tuh, anggarannya senin kamis. Kasihan pegawai-pegawai itu karena hampir tidak ada kegiatan selain persidangan," ujarnya.

Sedangkan dari sisi sumber daya manusia (SDM), lanjut dia, DKPP juga kesulitan merekrut pegawai baru. Sebab, calon pegawai yang direkrut belum tentu disetujui oleh Kemendagri. Padahal DKPP membutuhkan pegawai baru.

Menurut Muhammad, sebenarnya dua alasan tersebut cukup kuat untuk menjadikan DKPP lembaga tersendiri. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa DKPP juga merupakan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Dia juga memprediksi, ketika DKPP sudah dijadikan lembaga tersendiri, maka putusan sanksinya akan semakin berani. Saat masih berada di bawah Kemendagri saja, DKPP berani menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggota KPU RI.

"DKPP ada di bawah Kemendagri kencang begitu. Bagaimana kalau (sudah jadi lembaga mandiri) seperti KPU dan Bawaslu," ujar Ketua DKPP periode 2017-2022 itu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar