Jika RI Masuk Endemi, Vaksin Booster Covid-19 Bakal Berbayar

Sabtu, 11/02/2023 13:20 WIB
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/11). Presiden Jokowi memastikan vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia diberikan tanpa pungutan biaya dengan target awal menyasar kelompok prioritas yaitu lansia dan akan didistribusikan kepada 21 juta penduduk. Robinsar Nainggolan

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/11). Presiden Jokowi memastikan vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia diberikan tanpa pungutan biaya dengan target awal menyasar kelompok prioritas yaitu lansia dan akan didistribusikan kepada 21 juta penduduk. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan saat ini vaksin booster covid-19 kedua masih akan gratis bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan ada wacana vaksinasi booster akan berbayar. Vaksinasi booster berbayar saat ini masih dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan.

"Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir," tulis narasi dalam keterangan tertulis Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI, dikutip Sabtu (11/2/2023)

Dijelaskan juga tahun ini adalah tahun, Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat covid-19.

"Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of international concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," tutur Budi.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar