Kasus Suap & Gratifikasi IUP, Hakim Vonis Mardani Maming 10 Tahun Bui

Jum'at, 10/02/2023 15:08 WIB
Bendahara PBNU Mardani Maming (kronologi)

Bendahara PBNU Mardani Maming (kronologi)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis 10 tahub penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming.

Mardani H Maming divonis dalam perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan vonis tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang digelar secara daring pada Jumat (10/2).

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Maming dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika Maming tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dia dipidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim menjabarkan hal yang memberatkan dalam perkara ini, yakni perbuatan Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak merasa bersalah.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Pada perkara ini, Mardani Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar