Dinilai Terbukti Korupsi Rp78,8 Trilliun,

Jaksa Tuntut Pemilik Duta Palma Surya Darmadi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 07/02/2023 05:09 WIB
Surya Darmadi buron KPK (Tribun)

Surya Darmadi buron KPK (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain dituntut seumur hidup, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Surya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Surya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jaksa turut menuntut Surya membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Jika Surya tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, terang jaksa, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu Surya selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta di bidang properti tidak melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good governance.

Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya yang dilakukan di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453.

Selain itu, perbuatan Surya disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

"Hal-hal meringankan yaitu terdapat harta kekayaan terdakwa yang disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Terdakwa telah berusia lanjut," ucap jaksa.

Tindak pidana dilakukan Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.

Sementara itu, Raja Thamsir dituntut dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Raja Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar