Wacana Cak Imin yang Bikin Rusuh (3)

Senin, 06/02/2023 19:20 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden Jokowi (repubika)

Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden Jokowi (repubika)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik usul Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait usul agar jabatan gubernur dihapus. Menurutnya, usul tersebut menambah polemik jelang Pemilu Serentak 2024.


"Kisruh dan bahaya. Perlu kita bahas seksama," kata Mardani saat dimintai tanggapan, dikutip Senin (6/2/2023)


Menurut Mardani, ada solusi lain untuk meningkatkan efektivitas jabatan gubernur. Misalnya, memfokuskan otonomi daerah ke provinsi dan membatasi kota dan kabupaten. "Ada dua pendekatan, memperkuat gubernur di mana otonomi ditarik ke provinsi tapi jumlah kabupaten kota dibatasi, 6-8 kota/kabupaten atau memperkuat kota/kabupaten," ujarnya.


"Saya lebih setuju memperkuat provinsi dengan jumlah kota/kabupaten dibatasi," tandasnya.


Sebelumnya, menurut Cak Imin, jabatan gubernur tidak terlalu berfungsi karena hanya sebagai sarana penyambung antara pemerintah pusat dan daerah.


Cak Imin menuturkan anggaran untuk gubernur besar. Tetapi ia memandang, fungsi gubernur tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan.


Ia mengungkap usulan tersebut masih dalam tahap kajian oleh para ahli, namun memastikan PKB akan memperjuangkan gagasan untuk menghapus jabatan gubernur.
"Pada dasarnya fungsi (gubernur) itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat," ucap Cak Imin.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar