Pensiunan PLN Tolak Rencana Penggabungan Dapen

Senin, 06/02/2023 12:00 WIB
Ilustrasi. (hukumonline)

Ilustrasi. (hukumonline)

Jakarta, law-justice.co - Rencana Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyatukan dana pensiun BUMN mendapat resistensi. Kali ini Perkumpulan Purnakarya Listrik Negara (PRULISNA) melayngkan surat keberatan

Beberapa pemberitaan mengatakan bahwa Kementerian BUMN merencanakan akan menggabungkan ataupun memindahkan uang/dana pensiunan PLN yang berada di DP PLN ke Lembaga Keuangan lainnya.

“Kami para pensiunan PLN yang terwakili dalam Organisasi PRULISNA menyampaikan keberatan atas rencana Kementerian BUMN tersebut dengan pertimbangan keamanan dan keberadaan dana dimaksud,” demikian disampaikan Ahmad Daryoko Ketua PRUSLINA dalam keterangan tertulis yang diterima Law-justice Senin (6/2/2023).

Diterangkan oleh Daryoko, pihaknya merupakan pensiunan PLN yang mayoritas memasuki masa pensiun sebelum Juli 2010 yang  mengikuti Program Pensiun dengan System DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja). Dengan demikian nasib kami sangat bergantung dengan  eksistensi PLN .

“Berbeda dengan pensiunan PLN yang memasuki masa pensiun setelah Juli 2010 yang tidak lagi mengikuti Program Pensiun dengan system DPPK, tetapi dipindahkan oleh DIRUT PT. PLN (PERSERO) Dahlan Iskan ke system DPLK ( Dana Pensiun Lembaga Keuangan ) sehingga tidak terkait lagi dengan eksistensi PT. PLN ( PERSERO ),” ujarnya.

Dalam surat tersebut, Daryoko juga mengkaitkan persoalan ini dengan sejumlah informasi terkait kebijakan pembentukan HSH (Holding Sub Holding) PLN serta terjadinya “penyelundupan” pasal pasal Power. Dia menilai kedua hal tersebut sesuai dinamika Sidang Mahkamah Konstitusi dalam konteks Judicial Review UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan pada masa Sidang 2003 – 2004 adalah merupakan kunci berlakunya kompetisi penuh atau Multy Buyer and Multy Seller ( MBMS) System , sebagaimana tuntutan IFIs (International Financial Institutions) seperti World Bank (WB), Asian Development Bank (ADB) dan IMF (International Monetarry Fund) yang tercantum dalam The Power Sector Restructuring Program atau versi Pemerintah c.q Departemen Pertambangan dan Energi tanggal 25 Agustus 1998 adalah “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan.

“Semuanya akan berujung pada penyerahan ketenagalistrikan kawasan Jawa – Bali kepada Swasta penguasa “Unbundling”, sebagai kelanjutan terjadinya Verticaly Unbundling yang terjadi saat ini, serta pembubaran PLN Jawa – Bali yang tentunya PLN Holding juga,” pungkas Daryoko.

Sengkarut Dana Pensiun BUMN

Sengkarut dana pensiun ramai setelah diungkap oleh  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dia menyatakan  akan membenahi 65% dana pensiun BUMN yang sedang dalam kondisi memprihatinkan. Sementara itu, 35% dana pensiun BUMN masih dalam kondisi yang baik. Erick Thohir akan membenahi dana pensiun perusahaan pelat merah dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk investigasi audit perusahaan dana pensiun BUMN. Pelibatan KPK untuk investigasi audit permasalahan di dana pensiun BUMN agar memberikan efek jera. Sengkarut ini sebelumnya pernah diulas di Law-Justice.

Selain menggandeng penegak hukum dan auditor negara, Erick Thohir juga berupaya melakukan terobosan dengan menggabungkan pengelolaan dana pensiun perusahaan plat merah dalam satu wadah yaitu di bawah Indonesia Financial Group (IFG) life yang merupakan holding Badan Usaha Milik BUMN perasuransian dan penjaminan.

IFG sebagai Ketua PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN yang ditunjuk oleh Menteri BUMN, telah melakukan kerjasama untuk pengelolaan aset investasi dana pensiun antara IFG bersama anak perusahaannya. dalam hal ini PT Bahana TCW Investment Management dan 8 BUMN pendiri dana pensiun, diantaranya PT Angkasa Pura I, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, telah menandantangani MoU di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Jakarta, Kamis (22/12/2022).

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar