Rame-rame Hengkang dari KPK, Benarkah Karena Anies?

Sabtu, 04/02/2023 21:38 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Di tengah penyelidikan kasus Formula E, sejumlah pejabat senior Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) hengkang dari posisinya dan kembali ke institusi asal. Dimulai Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto yang kembali bertugas di Kejaksaan Agung. Pimpinan KPK menyetujui pengunduran diri Fitroh dari jabatan Direktur Penuntutan KPK, Selasa lalu. Ia mengajukan surat pengunduran diri itu sejak November tahun lalu, setelah tiga tahun menjabat Direktur Penuntutan.

Berita kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung langsung disambar oleh  Politikus Partai Demokrat Panca Laksana. Melalui akun twitternya dia menyatakan mundurnya Fitroh karena dipaksa mentersangkakan Anies Basweda danalam kasus Formula E.  "Serem benar permainan Firli. Dipaksa Firli untuk mentersangkakan Anies dalam kasus Formula-E Fitroh Mundur dari jabatan Direktur Penuntutan KPK," kata Panca dalam postingannya di akun Twitter @panca66.

Dia menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah mulai bermain kasar dengan memaksa Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto untuk mencari celah demi menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus korupsi Formula E.

Hengkangnya Fitroh tak lama disusul oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Suhartanto. Dia menyatakan kembali ke institusi asalnya Mabes Polri setelah bertugas selama 4 tahun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah jika kembalinya Fitroh ke Kejaksaan akibat penanganan kasus Formula E. Menurutnya jaksa senior itu kembali karena hendak mengembangkan karir di instansi asalnya. Menurutnya, Fitroh telah mengajukan perpindahan tugas itu sejak tahun lalu. Jaksa senior lain yang bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK juga kembali ke Kejagung.

Ali Fikri juga menjelaskan alasan hengkangnya Tri Suhartanto. Dia mengatakan kembalinya Kasatgas Penyidikan ke Korps Bhayangkara tersebut dikarenakan masa penugasannya sudah selesai. "Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Ali menjelaskan kembalinya Tri ke Mabes Polri merupakan hal yang lumrah. Ia menyebut rotasi pegawai juga dilakukan sesuai dengan kebutuhan serta beban kerja organisasi. Lebih lanjut, KPK rencananya juga akan melantik dan mengambil sumpah 15 pesonel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri pada Senin (6/2/2023). "Sebelumnya mereka telah lulus seleksi dan asessment sebagai pegawai KPK dan termasuk telah selesai mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik KPK," tuturnya.

Penyelidikan Kasus Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Penyelenggaraan Balapan Formula E. KPK menyelidiki  dari tahap perencanaan hingga penyelenggaraan, sejak November 2021. Bagian yang didalami KPK di antaranya mekanisme pembiayaan Formula E dan commitment fee yang disebut mencapai Rp 560 miliar.

KPK diketahui telah melakukan gelar perkara kasus Formula E. Gelar perkara terakhir atau yang kesembilan berlangsung pada 9 Januari lalu. Rapat itu dihadiri seluruh pimpinan KPK dan jajaran Kedeputian Penindakan.

Selama penyelidikan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah saksi, seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ahmad Firdaus; serta mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Imbas dari pengusutan kasus Formula E ini, Endar Priantoro dan Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Keduanya diduga melanggar kode etik karena menolak perintah atasan dalam penanganan kasus Formula E.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar