Penjualan Rokok Eceran Dinilai Lebih Menyulitkan Pengawasan

Kamis, 02/02/2023 15:20 WIB
Di sudut Kota Jakarta terdapat sebuah kampung yang dikenal sebagai Kampung Bebas Asap Rokok. Nekat merokok di sini siap-siap kena denda Rp 50 ribu. Sejumlah RT di wilayah RW 06, Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, menjadikan lingkungannya sebagai Kampung Bebas Asap Rokok. Robinsar Nainggolan

Di sudut Kota Jakarta terdapat sebuah kampung yang dikenal sebagai Kampung Bebas Asap Rokok. Nekat merokok di sini siap-siap kena denda Rp 50 ribu. Sejumlah RT di wilayah RW 06, Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, menjadikan lingkungannya sebagai Kampung Bebas Asap Rokok. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau batangan. Kebijakan tersebut dinilai bakal sulit dalam penerapannya dan pengawasannya. Apalagi banyak pedagang kecil yang menjual rokok eceran.

Rencana pelarangan rokok eceran tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 lalu.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

“Ada banyak pelaku UMKM, pedagang di pinggir jalan, dan bahkan yang jualan di lampu merah. Bagaimana nanti pengawasannya? Regulasi tidak cukup hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tapi harus bisa diterjemahkan ke yang lebih detail,” kata Ketua Umum Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Ryanto Sirait, Kamis (2/2/2023).

Ryanto mengatakan regulasi yang sulit diawasi tidak akan berjalan dengan efektif. Ia merasa kebijakan larangan itu tidak akan maksimal.

“Pemerintah jangan hanya keliatan sibuk soal administrasi. Tapi kalau tidak bisa diimplementasikan, tidak ada gunanya. Sebaik-baiknya peraturan dan UU, kalau tidak bisa dilaksanakan ya hanya di atas kertas,” ujar Ryanto.

Alih-alih menambah peraturan baru atau merevisi aturan yang masih relevan, Ryanto menilai implementasi dan penegakan aturan yang sudah ada justru lebih dibutuhkan. Ia menilai PP 109 Tahun 2012 yang berlaku saat ini sudah lengkap mengatur soal larangan penjualan rokok bagi anak-anak.

“Regulasi yang ada sudah cukup, tidak perlu diubah, tinggal penegakan hukumnya. Saat ini pemerintah tinggal melakukan implementasi yang berkaitan dengan pencegahan perokok anak.” ungkap Ryanto.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar