Dugaan Skandal Pemalsuan Putusan, Seluruh Hakim Konstitusi Dipolisikan

Kamis, 02/02/2023 13:51 WIB
Dugaan Skandal Pemalsuan Putusan, Seluruh Hakim Konstitusi Dipolisikan. Robinsar Nainggolan

Dugaan Skandal Pemalsuan Putusan, Seluruh Hakim Konstitusi Dipolisikan. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Karena dugaan skandal pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Seluruh Hakim Konstitusi dipolisikan.

Menanggapi hal itu, MK lewat Jubirnya Fajar Laksono menyatakan saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja," kata jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

"Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK," kata Fajar Laksono.

Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.

Zico pun tidak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan `demikian` kemudian `ke depan`. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu(1/2) kemarin.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar