Hakim Vonis 10 Terdakwa Robot Trading DNA Pro 2 hingga 4 Tahun Penjara

Rabu, 01/02/2023 09:45 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis sepuluh terdakwa kasus robot trading DNA Pro dua hingga empat tahun penjara.

Selain itu Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih juga memerintahkan para terdakwa didenda dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Sepuluh terdakwa yang hadir secara online dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung itu adalah Daniel Abe, Dedi Tumaid, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.

Amar putusan pertama dibacakan bagi terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana.

Mereka juga terbukti membantu dalam melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dakwaan kedua alternatif pertama.

"Terdakwa 1 Daniel Abe dan terdakwa 2 Dedi Tumaidi terbukti bersalah, bersama-sama lakukan skema piramida dan bantu pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun," demikian amar putusan dibacakan ketua hakim Hera.

Amar putusan kedua dibacakan untuk terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno.

Empat terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana bersama-sama.

Mereka juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dakwaan kedua alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa 1 Rudy Kusuma, terdakwa 2 Jerry Gunandar, terdakwa 3 Russel, dan terdakwa 4 Yosua Try Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana bersama-sama terapkan sistem piramida dalam distribusi barang dan bantu pencucian uang," ujar Hera.

"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana masing-masing tiga tahun dan denda Rp1,5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan masing-masing enam bulan," imbuhnya.

Sementara itu, amar putusan ketiga dibacakan untuk empat terdakwa lainnya yakni Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian. Empat terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menyatakan, terdakwa 1 Stefanus Richard, terdakwa 2 Roby Setiadi, terdakwa 3 Andre Martinus Supit, dan terdakwa 4 Frengky Nurdian terbukti dan sah melakukan tindak pidana membantu terapkan sistem piramida, distribusikan barang dan membantu pencucian uang," ucap Hera.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun dan denda masing-masing Rp1 miliar, diganti dengan kurungan selama enam bulan," tambah Hera membacakan amar putusan terakhirnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar