Respons Keinginan Mahfud MD, Kabareskrim Usut Kasus Baru Bos Indosurya

Senin, 30/01/2023 08:36 WIB
Respons Keinginan Mahfud MD, Kabareskrim Usut Kasus Baru Bos Indosurya. (rri)

Respons Keinginan Mahfud MD, Kabareskrim Usut Kasus Baru Bos Indosurya. (rri)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) merespons positif keinginan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang ingin membuka kasus baru terkait petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Mahfud sebelumnya menyatakan negara tidak boleh kalah menindaklanjuti vonis lepas dan bebas dua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

"Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," ujar Kabareskrim PolriKomjen Agus Andrianto, Minggu (29/1).

Agus mengklaim sudah mengambil sejumlah tindakan. Satu di antaranya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus memastikan jajarannya terus memburu tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub yang terdeteksi di luar negeri. Namun, dia enggan bicara lebih banyak terkait upaya yang sudah dilakukan dalam pencarian Suwito.

"Teknis silakan ke Dirtipideksus [Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus] ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," tandasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah mengambil upaya hukum kasasi terkait kasus Henry dan June.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan korban dari kasus dugaan penipuan KSP Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejagung, Polri, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Jumat (27/1) lalu.

Kasus ini diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti, korbannya masih banyak," ucap Mahfud.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar