Usai Dituntut 3 Tahun Bui Pada Kasus Yosua, Brigjen Hendra Terdiam

Sabtu, 28/01/2023 13:03 WIB
Potret Brigjen Hendra Kurniawan (Bisnis.com)

Potret Brigjen Hendra Kurniawan (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Usai pembacaan tuntutan, Hendra tampak terdiam, lesu dan tidak berkomentar satu kata pun kepada wartawan.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir Josua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Hendra diproses hukum karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua. Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yosua menunjukkan sebaliknya. Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Hendra melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Dalam proses persidangan, Hendra mengaku telah dibohongi oleh Sambo terkait kematian Yosua. Dia berujar hanya menjalani perintah Sambo selama menangani kasus kematian Yosua.

Termasuk mengamankan dan menyeleksi CCTV sekitar rumah dinas Sambo serta bertandang ke Jambi untuk menemui keluarga Yosua guna menceritakan penyebab kematian yang telah diskenariokan Sambo.

Akibat perbuatannya itu, Hendra dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar