Legislator Gerindra : Kesejahteraan Pekerja Lokal GNI Harus Diutamakan

Kamis, 26/01/2023 18:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya mengatakan kericuhan yang terjadi antara pekerja lokal dan asing di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) harus segera diusut tuntas.

Rizka menyebutkan keamanan dan kesejahteraan pekerja lokal yang bekerja di PT GNI harus menjadi prioritas.

Dalam Raker Komisi III DPR bersama Komnas HAM beberapa waktu lalu, disebutkan terdapat salah tata kelola manajemen sehingga terjadilah kericuhan di PT GNI.

Hal tersebut adalah imbas dari perusahaan yang enggan melaksanakan kesepakatan yang telah mereka setujui sebelumnya,

"Saya Siti Nurizka Puteri Jaya selaku Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra mengecam keras kejadian tersebut," kata Rizka kepada Law-Justice, Kamis (26/01/2023).

Seperti diketahui, bentrokan yang terjadi antara Tenaga kerja lokal dan Tenaga Kerja Asing menewaskan sejumlah pegawai.

Atas hal itu, Legislator Muda Gerindra tersebut mendesak agar PT GNI untuk segera diaudit dan Kesejahteraan Gaji dan Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja lokal harus diperhatikan.

"Saya meminta agar mengaudit perusahaan PT GNI tersebut dan kesejahteraan gaji dan Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja lokal harus diperhatikan," ujarnya.

Anggota DPR RI Dapil Sumsel I tersebut menyatakan para pekerja lokal hanya meminta hak-haknya, namun ironisnya justru terkena imbasnya.

Pasalnya, hal tersebut sangat tidak manusiawi dan dalam hal ini tentu kesejahteraan pekerja lokal harus menjadi prioritas.

"Ini sangat tidak manusiawi, ini perlu menjadi konsern komnas ham dan konsern kita bersama agar para pekerja lokal ini sejahtera," imbuhnya.

Sebelumnya, bentrokan di PT GNI terjadi pada Sabtu (14/01/2023) hingga Minggu (15/01/2023) dini hari. Bentrokan itu terjadi setelah unjuk rasa para pekerja menuntut kepentingan kesejahteraan karyawan dan keberlangsungan industri nikel.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI, melakukan mogok kerja pada Sabtu (14/1), pukul 06.00 WIB yang bertempat di dua lokasi, yakni Pos 4 dan Pos 5 di perusahaan tersebut.

Aksi ini sebagai wujud tidak tercapainya kesepakatan antara pihak SPN dengan pihak perusahaan PT GNI dalam pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Jumat (13/1).

Setidaknya 300 karyawan PT GNI melakukan mogok kerja. Para pekerja menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.

"Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai perundang-undangan, pemberian alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap," ujar Rizka.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar