Usut Kasus Meikarta, DPR Bakal Panggil Bahlil, OJK hingga Dirjen Pajak

Kamis, 26/01/2023 09:45 WIB
Pembangunan salah satu tower di Meikarta (Foto: Tribun)

Pembangunan salah satu tower di Meikarta (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - DPR RI dipastikan bakal mengundang Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia untuk membahas kasus Meikarta. Pasalnya, perizinan Meikarta sempat tersandung kasus korupsi pada 2018.

Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengatakan pihaknya akan menanyakan seluruh izin PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang apartemen Meikarta, kepada menteri BKPM.

"Kami akan datangkan menteri investasi (Bahlil Lahadalia), di mana menteri investasi mengurus seluruh izin yang ada," kata Andre di Kompleks DPR RI, Rabu (25/1).

"Kami ingin menelusuri apakah izin yang ada dari Meikarta lengkap atau sudah kedaluwarsa. Karena kami tahu kasus Meikarta ini adalah kasus sogok-menyogok soal perizinan waktu itu kan dan sudah diproses oleh KPK," imbuhnya.

KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta pada 2018. Mereka yang ditangkap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor.

Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Selepas kasus korupsi itu, proyek Meikarta tak berkembang signifikan dan dikeluhkan pembeli. Alih-alih jadi kota masa depan, tower-tower apartemen pun tampak bak kota mati yang ditumbuhi semak belukar.

Selain bakal memanggil Bahlil Lahadalia, Komisi VI mengusulkan untuk dilakukan rapat gabungan dengan Komisi III dan Komisi XI DPR. Andre mempermasalahkan dugaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Meikarta yang tak melibatkan konsumen.

Masalah PKPU tersebut bakal dibahas di Komisi III, ditambah dengan adanya tuntutan hukum dan gugatan perdata secara tiba-tiba dari pengembang Meikarta kepada konsumen senilai Rp56 miliar.

Sementara itu, Komisi XI bakal diminta untuk mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia (BI) terkait permasalahan pengawasan terhadap Bank Nobu. Ini adalah bank anak usaha Lippo Group sekaligus tempat di mana konsumen mencicil pembelian unit apartemen Meikarta.

"Kami juga ingin mengundang Dirjen Pajak. Karena tadi dalam penelusuran ada pungutan terhadap PPN. Permasalahannya, pajak PPN itu setor nggak terhadap negara?" ungkap Andre.

Temuan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditarik Meikarta itu diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang tidak dihadiri perwakilan Meikarta hari ini.

Menurut Daeng, konsumen Meikarta mengadu karena dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen meski unit apartemen belum diterima.

"Jangan ada kelompok oligarki atau konglomerat yang bisa sewenang-wenang kepada masyarakat karena mungkin punya uang atau dekat kekuasaan. Tugas DPR untuk menuntaskan itu. DPR nggak akan mundur selangkah pun untuk membela rakyat melawan Meikarta," tegas Andre.

Selain itu, DPR bakal mengirimkan panggilan kedua kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta sekaligus Bos Lippo Group James Riady dan keluarga untuk hadir di DPR 13 Februari mendatang.

Komisi VI DPR RI meradang usai PT MSU mangkir tanpa keterangan dalam panggilan RDPU perdana hari ini. Bahkan, pengembang Meikarta tersebut sama sekali tidak mengirimkan surat berisi informasi mengapa berhalangan hadir.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar