Jokowi Harus Tolak, Kades 9 Tahun Menentang Pembatasan Kekuasaan

Kamis, 26/01/2023 07:04 WIB
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Puluhan ribu Kades se-Indonesia menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Robinsar Nainggolan

Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Puluhan ribu Kades se-Indonesia menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyatakan bahwa wacana perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi sembilan tahun dalam satu periode bertentangan dengan semangat pembatasan kekuasaan.

Peneliti PSHK, M Nur Ramadhan menyatakan masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar, serta melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu.

"Hal ini bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia," kata Nur dalam keterangannya, Rabu (25/1).

Jika dikalkulasikan, lanjutnya wacana memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun akan memungkinkan seorang kades dapat menjabat hingga 27 tahun, mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengizinkan seorang kades dapat menjabat selama tiga periode.

Nur memandang alasan memperpanjang masa jabatan kades untuk meredam eskalasi Pilkades merupakan suatu hal yang mengada-ada serta meremehkan kemampuan masyarakat mengelola konflik.

Kalau pun ada dinamika dalam Pilkades, menurutnya, sulit menemukan hubungannya dengan rentang masa jabatan selama enam tahun sebagaimana diatur saat ini. Nur melanjutkan, wacana memperpanjang masa jabatan kades patut diduga cerminan dari politik transaksional menuju Pemilu 2024.

"Presiden dan DPR merupakan pihak yang memegang kewenangan legislasi, sehingga menjadi sangat berdasar jika wacana ini bisa jadi bentuk politik transaksional karena sulit menemukan argumen rasional dari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut," katanya.

Dia memandang, hilangnya kesadaran akan pentingnya membangun preseden positif dalam praktik demokrasi dari tingkat terbawah dari elite politik menunjukkan kemiskinan pemahaman untuk mewariskan nilai-nilai terbaik ke generasi mendatang.

"Bila Pilkades yang selama ini dianggap sebagai praktik terbaik demokrasi dari level pemerintahan terbawah, maka penyangkalan elite politik akan praktik ini akan menunjukkan bahwa inisiatif menggergaji praktik terbaik justru datang dari aktor pemegang kekuasaan itu sendiri," kata Nur.

Jokowi harus tolak usul Kades 9 Tahun
Berangkat dari itu, Nur meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyingkap persoalan dekadensi etika kepemimpinan di tengah capaian kinerja yang minim dan pada gilirannya menjadi teladan buruk yang diikuti oleh para kepala desa.

Menurutnya, Jokowi dan DPR harus menolak wacana perpanjangan masa jabatan kades dan menunda rencana untuk merevisi UU Desa sampai setelah Pemilu 2024.

Selain itu, dia juga mendesak Jokowi DPR untuk fokus dalam melakukan penataan terhadap pemerintahan desa, sehingga menghilangkan peluang korupsi dan memperbaiki kehidupan demokrasi di tingkat desa.

"Semua pihak, khususnya Apdesi, untuk menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dan fokus meningkatkan kehidupan berdemokrasi di tingkat desa," katanya.

Para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) sebelumnya ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Desa.

Merespons desakan itu, Jokowi tak ambil pusing. Dia mengaku tak mempermasalahkan setiap aspirasi masyarakat. Menurutnya hal itu bisa disampaikan ke DPR.

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi Silahkan disampaikan kepada DPR," ucap Jokowi.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar