Balas Sambo Minta Dibebaskan, Netizen Minta Nyawa Yosua Dikembalikan

Kamis, 26/01/2023 06:41 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, kabar mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo meminta dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan viral di media sosial.

Sebelumnya, permintaan tersebut diutarakan oleh Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2023).

Arman Hanis selaku pengacara Ferdy Sambo, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa.

Atas hal tersebut, pihaknya pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Ferdy Sambo.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.

Kabar tentang permohonan Ferdy Sambo dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan pun menarik banyak perhatian publik.

Sejumlah warganet mengatakan bahwa sah-sah saja jika Ferdy Sambo dibebaskan, asal nyawa Brigadir J juga dapat dikembalikan.

"Bisa koq pak... Asal brigadir j bapak balikin nyawa nya" ujar warganet.

"Ya idupin lagi aja yoshua kalo gitu. Satu sama kan?" kata Netizen lainnya.

 "Mau balik nama baik? Balikin dulu nyawa yang sudah anda hilangkan dong coba. Bisa gak? Kalo gak bisa, gak bisa minta macam2!" papar warganet.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar