Desakan 9 Tahun Masa Jabatan Kades Diduga Demi Sukseskan `Raja Kecil`

Rabu, 25/01/2023 19:00 WIB
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Puluhan ribu Kades se-Indonesia menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Robinsar Nainggolan

Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Puluhan ribu Kades se-Indonesia menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Moch Mubarok Muharam menilai wacana penambahan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun rentan dipolitisasi. Terlebih saat ini memasuki tahun politik jelang kontestasi Pemilu 2024.

Sebelumnya, usulan perpanjangan jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun muncul dalam aksi ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI di Jakarta, pekan kemarin. Lalu, wacana ini terus bergulir. Banyak yang setuju namun tak jarang juga yang memberikan analisa berbeda.

"Parpol dan kepala daerah mendukung perpanjangan, karena mereka menginginkan dukungan dari kades untuk pemilu dan pemilihan kepala daerah," kata Mubarok, dikutip Rabu (25/1/2023)

Lebih lanjut Mubarok juga menilai pernyataan Presiden Jokowi terbaru terkait wacana tersebut sudah tepat.

Saat dimintai tanggapan apakah setuju atau tidak, kepala negara menegaskan masa jabatan kades saat ini masih sesuai aturan, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode.

Terkait dengan aspirasi penambahan jabatan, Jokowi mengatakan, hal tersebut disampaikan kepada legislatif. Menurut Mubarok, dalam analisanya, jika diputuskan sembilan tahun maka dikhawatirkan mengganggu proses regenerasi kepemimpinan.

"Akan lebih mendorong terjadinya raja-raja kecil di daerah. Semakin lama kades menjabat, potensi penyimpangan semakin kuat dan kades semakin tidak dapat dikontrol oleh warga," sambung Mubarok.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar