Calon Jemaah Antre Lama, Biaya Haji Didesak Tak Sampai Rp69 Juta

Rabu, 25/01/2023 14:00 WIB

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu`ti, turut mengomentari usulan kenaikan biaya haji 2023 mencapai Rp 69,1 juta. Dia berharap biaya itu masih berpotensi untuk berkurang.

"Mungkin sebagian merasa itu terlalu tinggi, tapi kan itu baru usulan dari pemerintah yang presiden sendiri mengatakan angka yang diusulkan itu belum final. Artinya masih bisa dikaji ulang," ujar Mu`ti di Universitas Atmajaya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dari usulan kenaikan biaya haji ini, Mu`ti sebenarnya lebih menyoroti nasib para jemaah yang telah mendaftar dan masuk ke dalam antrean lama. Apabila biaya haji naik drastis, dia khawatir calon jemaah akan kesulitan melunasinya dalam waktu singkat.

Dalam jadwal Kemenag, pemberangkatan pertama jemaah ke Arab Saudi tanggal 24 Mei. Jika biaya haji Rp 69,1 juta, maka jemaah harus melunasi Rp 44 juta, sebab sudah setor Rp 25 juta untuk setoran awal dulu.

"Saya kira sangat penting adalah kebanyakan mereka yang saat ini sudah dapat nomor antrean dengan biaya misalnya 25 sampai 30 juta, kalau kemudian harus menambah jumlah yang cukup besar dalam waktu singkat itu apakah mereka ini mampu atau tidak," jelasnya.

Menurut Mu`ti, biaya haji memang perlahan pasti akan mengalami kenaikan. Hanya saja, nilainya jangan seekstrem sekarang. Dia pun sudah mendengar usulan untuk skema pembagian biaya haji dengan `subsidi` nilai manfaat.

"Jadi ada yang mengusulkan 50-50. Artinya 50 itu ditanggung jemaah, 50 itu subsidi dari negara. Kalau itu yang bisa dilakukan, maka harganya bisa dikurangi. Tidak sampai yang Rp 69,1 juta itu," ucapnya.

"Yang jelas pemerintah perlu mengkaji semua konsekuensi kenaikan biaya haji itu secara komprehensif sehingga tidak terlalu memberatkan jemaah dan tidak terlalu menimbulkan keresahan di masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji tahun ini dari semula Rp 39 juta di tahun 2022, menjadi Rp 69,1 juta. Kenaikan biaya disebabkan oleh pengurangan nilai manfaat bagi jemaah.

Selama ini, biaya haji yang dibayarkan jemaah jauh lebih murah karena mendapat "subsidi" dari nilai manfaat. Tahun ini, subsidi dikurangi dari 40,54 persen menjadi 30 persen.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar