Bacakan Pledoi Sambil Menangis,

Putri Bersikukuh: Yosua Memerkosa, Menganiaya & Ancam Bunuh Anak Saya!

Rabu, 25/01/2023 12:55 WIB
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang melibatkan Putri Candrawathi Sambo dan beberapa orang digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang perdana Putri Candrawathi yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. Robinsar Nainggolan

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang melibatkan Putri Candrawathi Sambo dan beberapa orang digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang perdana Putri Candrawathi yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Istri matan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersikukuh bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memperkosa dirinya.

Putri juga bercerita bahwa Brigadir J mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain.

Hal itu disampaikan Putri dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Menurut Putri, kejadian menyakitkan itu terjadi pada 7 Juli 2022. Hari itu bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun pernikahan dirinya dengan Ferdy Sambo.

Putri mengaku tidak habis pikir berbarengan dengan hari ulang tahun pernikahannya itu, dia harus mengalami sebuah kejadian yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini.

Dia mengatakan tidak pernah membayangkan hal buruk itu menimpa dirinya dan berdampak pada keluarganya.

Putri merasa telah kebahagiannya direnggut, harga dirinya diinjak, dan dicampakkan atas peristiwa pelecehan seksual itu.

"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota pribadi suami saya lainnya," ucap Putri.

Putri menuturkan Brigadir J memperkosa dan menganiaya dirinya. Brigadir J juga mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya.

"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan," ujar Putri sembari menangis.

Mendapat ancaman itu, Putri pun merasa ketakutan. Dia mengaku begitu menderita atas perbuatan yang telah dilakukan Brigadir J.

"Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma`ruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma`ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma`ruf.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar