Jokowi Setuju Perpanjangan Jabatan Kades, Manuver Politik 3 Periode

Minggu, 22/01/2023 06:34 WIB
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Puluhan ribu Kades se-Indonesia menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Robinsar Nainggolan

Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Puluhan ribu Kades se-Indonesia menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui langsung menyetujui memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

Ini diputuskan usai adanya demonstrasi Kepala Desa di DPR yang mengajukan perpanjangan masa jabatan.

Menanggapi hal itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat mengatakan salah satu tujuan dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, maka diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal.

Politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko pun diketahui sempat dipanggil Presiden Jokowi ke Istana terkait demonstrasi Kades tersebut.

Dia mengatakan bahwa Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.

“Publik pun dibuat mengernyitkan kening. Para pengamat mencium ada hal yang tidak beres. Sebab, jika masa jabatan kepala desa melebihi daripada masa jabatan Presiden, kepala daerah bahkan anggota legislatif maka hal ini menjadi sebuah paradoks,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/01/23).

“Alasan polarisasi adalah alasan yang justru antitesis jika dijawab dengan perpanjangan masa jabatan presiden sebab Kepala Desa menjadi lebih dominan dan bisa terjebak dalam otoritarian skala mikro yang justru akan memperuncing polarisasi jika itu terjadi,” kata dia.

“Apalagi jika kepala desa mempunyai kinerja buruk maka jika ada polarisasi maka akan lebih terakumulasi dan menjadi bom waktu yang bisa menimbulkan kekacauan yang lebih besar,” jelasnya.

Menurutnya, yang semestinya menyampaikan aspirasi adalah para pemilih kepala desa atau rakyat. Sebab mereka yang semestinya yang menginginkan, bukan Kepala Desa yang berkuasa yang menginginkan memimpin lebih lama. Hal ini jelas keluar dari jalur demokrasi.

“Jika usulan ini disetujui maka lambat laun akan memungkinkan dijadikan alasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan kepala daerah,” katanya.

“Publik harus menolak usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa melebihi dari masa jabatan Presiden. Ini adalah upaya pengkondisian yang sangat kentara untuk mendukung perpanjangan masa jabatan para penerima mandat rakyat. Ini adalah sebuah manuver politik,” tutupnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar