Sengkarut Pengelolaan Dana Pensiun BUMN Akibat Pengawasan Lemah

Triliunan Duit Dapen BUMN Menguap Akibat Salah Kelola,Aparat Bisa Apa?

Sabtu, 21/01/2023 14:00 WIB
Demonstrasi Pensiunan BUMN Soal Dana Dapen yang Bermasalah di Depan Kantor Kementerian BUMN. (Detik.com)

Demonstrasi Pensiunan BUMN Soal Dana Dapen yang Bermasalah di Depan Kantor Kementerian BUMN. (Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Dana pensiun merupakan uang atau fasilitas yang dimiliki seseorang untuk memenuhi kehidupan di masa tua atau saat sudah tidak aktif bekerja akibat usia kerja, kecelakaan, hingga mengalami kecacatan. Bagi karyawan atau pegawai BUMN, dana pensiun ini biasa dikelola sendiri dengan membentuk Dana Pensiun (Dapen) di lingkungan BUMN masing-masing.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan model ini disebut sebagai Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan. Selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

Dalam catatan yang disampaikan oleh OJK, aset dana pensiun di Indonesia per November 2022 berada di jumlah Rp 339,64 triliun. Sementara menurut Indonesia Financial Group (IFG) khusus Dana Pensiun BUMN saja memiliki aset netto Rp 158 triliun. Sayangnya pengelolaan dana pensiun BUMN belumlah maksimal. Menurut Menteri BUMN Erick Thohir Erick, berdasarkan laporan yang dia terima terkait Dana Pensiun BUMN. Sebesar 65% dana pensiun di perusahaan pelat merah bermasalah. Hanya 35% saja perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiunnya dengan baik.

Pemaparan IFG Prospek Pengembangan Dana Pensiun BUMN. (Sumber: CNBC Indonesia TV)

Hal ini kemudian ditindaklanjuti Erick dengan mengumpulkan 41 direksi dari lembaga-lembaga dana pensiun di lingkungan BUMN pada Rabu (11/1/2023) malam, di Jakarta. Pada kesempatan yang diberi tema “Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Sistem” ini, Erick mengingatkan agar para direksi mewarisi kebaikan, bukan malah meninggalkan masalah, seperti yang telah terjadi dengan ASABRI dan Jiwasraya.

Erick merasa para direksi penting untuk datang karena ia ingin menekankan pada mereka dua hal: Pertama adalah pencegahan korupsi, dan kedua, perbaikan sistem. Kedua hal ini perlu untuk memperkuat Transformasi BUMN yang dalam tiga tahun terakhir terbukti membawa BUMN ke jalan yang lebih baik. Perbaikan positif ini terlihat dari beberapa indikator seperti pertumbuhan aset, ekuitas, pendapatan usaha, dan laba bersih yang terus meningkat.

"Insya Allah dengan sistem yang baik dan insan BUMN yang bertanggung jawab, BUMN bisa terus memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat dan berkontribusi untuk negara," kata Erick. Dia mengingatkan, saat ini dana pensiun BUMN tidak dapat lagi dikelola seperti dulu yang cenderung tidak transparan, akuntabel dan sering bocor.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak pada Erick Thohir untuk membongkar dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun. Bahkan bila memang benar terbukti, Rudi menyatakan bila aparat penegak hukum harus memberikan hukuman yang berat kepada oknum yang korupsi dana pensiun plat merah tersebut.

"Kalau memang terbukti, maka oknum direksi BUMN tersebut harus dihukum seumur hidup. Artinya, dia tak pakai otak dalam mengelola dana pensiunan karyawan kecil,” kata Rudi kepada Law-Justice. Lebih jauh Rudi menduga para oknum Direksi BUMN itu telah seenaknya menggunakan dana pensiun karyawan.

Selain itu, oknum direksi BUMN tersebut juga bahkan diduga membelanjakan aset untuk pembelian saham.  “Dari sinilah, ada dugaan korupsi terindikasi. Karena saya mendengar dugaan korupsinya mencapai triliunan rupiah,” ucapnya.

Legislator Nasdem tersebut juga mengingatkan harusnya para direksi BUMN itu belajar dari kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Artinya, jangan sampai terulang kembali bahwa negara dirugikan karena terdapat penyelewengan dalam perusahaan plat merah tersebut. “Langkah Erick Thohir ini dengan cepat membongkar kasus ini harus mendapat apresiasi. Sebab, kalau tidak maka arahnya nanti bisa dibebankan kepada negara lagi, seperti kasus Jiwasraya,” ungkapnya.

Rudi mengaku bila ia sangat kecewa dengan oknum direksi BUMN yang memiliki perilaku maling dan berpura-pura bodoh memainkan dana triliunan rupiah milik karyawan dengan tanpa beban. Untuk itu, ia mendesak bila pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk membongkar kasus tersebut. “Ini kok, seperti uang milik nenek moyangnya saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan bila ia pernah mendapatkan surat dari forum pensiunan BUMN terkait permasalahan dana pensiun. Martin menyatakan bila pensiunan mereka bahkan dipotong hingga 70 persen oleh perusahaan terkait karena alasan restrukturisasi. "Kami mendapatkan surat dari forum pensiunan BUMN yang mengatakan bahwa uang pensiunan mereka yang disimpan di perusahaan plat merah dikenakan restrukturisasi sebanyak 70 persen," kata Martin kepada Law-Justice.

Politisi Partai Nasdem tersebut menuturkan bila pihaknya telah mempelajari data-data yang masuk, terutama dana pensiun para pegawai BUMN tersebut. Pasalnya, dalam setiap rapat kerja bersama BUMN selalu menekankan bahwa polis tradisional dan dana pensiun tidak ada masalah apa-apa dan yang terkena restrukturisasi adalah program Saving Plan.

"Kami juga sudah menekankan bahwa dana pensiun itu harus sepenuhnya dijamin," tuturnya. Untuk itu, ia meminta jangan sampai dana pensiunan ini dipotong apalagi sampai terjadi penyelewengan.

Menurutnya, hal tersebut tidak manusiawi dan tidak etis karena itu tentu merugikan pegawai pensiunan dan juga negara. "Tidak boleh melakukan haircut terhadap dana pensiun, ini akan terus kami dalami terkait pengelolaan dana pensiun," ungkapnya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) yang menilai gebrakan itu merupakan langkah yang sangat tepat. Menurut Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, pihaknya juga memperoleh informasi adanya dugaan penyimpangan pada program Santunan Hari Tua (SHT) atau Dapen di PTPN VIII.

“Informasi yang kami dapatkan ada ribuan warga eks karyawan PTPN VIII menuntut SHT yang menjadi hak mereka setelah purna tugas dari perusahaan dan meminta Kementerian BUMN turun langsung menyelesaikan persoalan SHT ini,” ujarnya kepada Law-Justice. Keluhan ini sebenarnya juga sudah pernah disampaikan Ketua DPW Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Eeng Sumarna, Rabu, 16 Maret 2022 lalu. Menyikapi hal tersebut, Hasan berharap Kementerian BUMN dan KPK dapat fokus untuk mulai melakukan audit investigatif ini pada PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII).

Sementara pendapat sedikit berbeda disampaikan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI). Kesehatan Dana Pensiun tidak bisa serta merta dikaitkan dengan adanya praktik korupsi di dalam lembaga tersebut.  Sebab, kesehatan pendanaan Dana Pensiun pun  sangat tergantung dari kesehatan pendirinya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Staf Ahli sekaligus mantan Direktur Eksekutif ADPI Bambang Sri Mulyadi mengatakan, yang menjadi permasalahan kesehatan Dana Pensiun adalah rasio kecukupan dana (RKD) bagi Dana Pensiun dengan Program Manfaat Pasti.

Menurutnya, hal itu disebabkan berbagai masalah seperti iuran normal tambahan yang belum diselesaikan oleh pendiri, sehingga investasinya tidak optimal. "Disamping itu, adanya ketimpangan yang sangat besar antara peserta aktif dengan pensiunan (pensiunan jauh lebih besar dari peserta aktif atau pegawai aktif)," kata Bambang kepada Law-Justice.

Bambang memandang bila dampak pendanaan terlambat ke Dana Pensiun maka investasi juga tidak optimal.  Bambang menuturkan bila pada dasarnya, investasi Dana Pensiun tidak ada permasalahan, sesuai regulasi, pemetaan portofolio harus sesuai dengan kebutuhan likuiditasnya.

Bambang menambahkan, ada beberapa Dana Pensiun yang investasi di properti dan penyertaan langsung cukup besar. Return On Investment rata-rata masih cukup baik, di mana rata-rata mencapai 7% secara industri. "Ada beberapa Dana Pensiun investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi seperti Reksadana dan KPD yang Nilai Aktiva Bersihnya di bawah ekspektasi," tuturnya.

Bongkar Dugaan Korupsi Dapen BUMN

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (2/12/2021) Erick Thohir pernah secara terbuka menyebut dana pensiun BUMN merupakan ladang korupsi oknum pengelola investasi hingga membuat banyak tagihan dana pensiunan tak dapat dibayarkan. Ia menyebut banyak pengelola dana pensiunan yang menyalahgunakan investasi dana pensiun atau membuat produk asuransi baru yang menawarkan untung besar namun tidak berdasarkan return yang sesuai.

Namun, sayangnya sinyal yang disampaikan oleh Erick Thohir ini justru ‘tidak bunyi’ di penegak hukum. Juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Law-Justice tidak mau berkomentar terlalu banyak terhadap dugaan kasus penyelewengan dana pensiun.  Menurutnya, saat ini KPK belum menangani kasus dugaan 65% Dana Pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah.

Ali menyebut bila saat ini permasalahan dana pensiun itu merupakan wewenang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kayaknya itu ke BPKP. KPK belum tangani soal itu,” kata Ali ketika dihubungi. Selain itu, Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini tidak ada perkara yang berkaitan dengan masalah dana pensiun ini. “Belum ada perkara,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Menurutnya saat ini belum ada perkara kasus korupsi terkait dana pensiun BUMN yang tengah ditangani pihaknya. “Nanti kalau ada tentunya akan diinformasikan (ke publik),” ujarnya kepada Law-Justice.

 

Putusan Nomor 59/PUU-XVI/2018 tanggal 21 Mei 2019. Putusan ini menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) berwenang melakukan audit terhadap Dana Pensiun BUMN. (ist)

Dalam catatan Law-Justice, bukan tidak pernah ada kasus korupsi yang dilakukan oleh Dana Pensiun BUMN. Kejaksaan Agung pernah membongkar kasus pembobolan duit pensiunan Pertamina. Dalam kasus korupsi ini negara melalui Dana Pensiun Pertamina merugi fantastis,  Rp 612 miliar.

Kasus ini bermula saat Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina, Muhammad Helmi Kamal Lubis berkenalan dengan Edward Soeryadjaja, konglomerat yang juga salah satu putra dari pendiri Grup Astra, pada 2014. Saat itu Edward adalah pemegang saham mayoritas Sugih Energi (SUGI). Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi menggangsir duit kas Dana Pensiun ke SUGI dengan cara membeli saham emiten energi tersebut.

Aksi ini terendus penyidik Kejaksaan Agung. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya disebutkan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. “Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata majelis dalam berkas putusan, Jumat (15/3/2019). Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI. "Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat. Helmi pun sempat melakukan PK, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam kasus yang sama, Edward dijatuhi vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara. Kasus Edward diajukan proses banding. Namun MA menolak permohonan kasasi Edward Soeryadjaja dan tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Edward terbukti korupsi dana korupsi Dapen Pertamina senilai Rp 612 miliar.

Sementara itu bertindak selaku broker adalah Betty. Dia merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Millenial Danatama Sekuritas). Sinergi Millenium Sekuritas adalah perusahaan efek (sekuritas) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) atau izin usaha Sinergi Millenium Sekuritas sudah dicabut oleh BEI pada awal 2018. Sinergi Millenium Sekuritas sebelumnya bernama Millenium Danatama Sekuritas yang awalnya memperoleh SPAB pada 22 Mei 1995.

Terpidana kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina Betty (Duduk). (pantur.tribunnews.com)

Terpidana Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Betty. (pantura.tribunnews.com)

Sebelum izinnya dicabut, Millenium telah dikenakan sanksi penghentian sementara aktivitas perdagangan di bursa atau suspensi pada 4 Oktober 2016 lantaran pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal perusahaan efek ini dinilai meragukan. Perusahaan sekuritas inilah yang menjadi perantara atau broker transaksi saham Sugih Energy oleh Dapen Pertamina yang merugikan negara hingga sebesar Rp 1,4 triliun.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis (Presdir Dana Pensiun Pertamina) dan Edward Seky Soeryadjaya (pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk/SUGI).

Dalam putusan tersebut menyatakan, oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama.

Dalam perjalanan perkara ini, penegasan Dana Pensiun BUMN sebagai obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) juga semakin terang benderang. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Judicial Review (JR) terpidana korupsi Dana Pensiun (DP) Pertamina Rp 612 miliar, Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Helmi menggugat konstitusionalitas BPK dalam memeriksa Dana Pensiun. Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Helmi melalui Putusan Nomor 59/PUU-XVI/2018 tanggal 21 Mei 2019. Dalam salah satu pertimbangannya disebutkan, Mahkamah menjelaskan kembali dalam menjawab dalil Pemohon a quo karena hal ini tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan hukum Mahkamah sebelumnya yang telah menegaskan bahwa BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap semua subjek hukum yang melakukan pengelolaan keuangan negara baik langsung maupun tidak langsung, terlebih lagi jika ada dugaan perbuatan penyalahgunaan keuangan negara.

Dengan demikian dalil Pemohon yang menghendaki agar pemeriksaan keuangan Dana Pensiun yang berasal dari BUMN wajib dilakukan oleh akuntan publik adalah tidak berdasar sehingga karena itu dalil Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Penggabungan Dapen, Solusi atau Bom Waktu?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membenahi 65% dana pensiun BUMN yang sedang dalam kondisi memprihatinkan. Sementara itu, 35% dana pensiun BUMN masih dalam kondisi yang baik. Erick Thohir akan membenahi dana pensiun perusahaan pelat merah dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk investigasi audit perusahaan dana pensiun BUMN. Pelibatan KPK untuk investigasi audit permasalahan di dana pensiun BUMN agar memberikan efek jera.

Selain menggandeng penegak hukum dan auditor negara, Erick Thohir juga berupaya melakukan terobosan dengan menggabungkan pengelolaan dana pensiun perusahaan plat merah dalam satu wadah yaitu di bawah Indonesia Financial Group (IFG) life yang merupakan holding Badan Usaha Milik BUMN perasuransian dan penjaminan.

IFG sebagai Ketua PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN yang ditunjuk oleh Menteri BUMN, telah melakukan kerjasama untuk pengelolaan aset investasi dana pensiun antara IFG bersama anak perusahaannya. dalam hal ini PT Bahana TCW Investment Management dan 8 BUMN pendiri dana pensiun, diantaranya PT Angkasa Pura I, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, telah menandantangani MoU di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, BUMN selaku pendiri dana pensiun bertanggung jawab atas kelangsungan dana pensiun. Sehingga, Kementerian BUMN ingin memastikan agar pengelolaan dana pensiun tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang melalui pengelolaan investasi yang sehat sehingga bisa tetap dapat memenuhi hak-hak para pensiunan BUMN secara proporsional dan terukur.

Menyikapi upaya ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Dapen BUMN di bawah pengelolaan Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi ini disebut akan memperkuat kontrol. Khususnya, terhadap tata kelola dana yang dihimpun dari pegawai dan karyawan perseroan negara itu.

Sementara itu, SIAGA 98 justru meminta Menteri BUMN menunda pembahasan soal mengintegrasikan pengelolaan DAPEN. “Prioritas saat ini bukan penggabungan Dapen yang dikelola masing-masing BUMN baik melalui satu perusahaan milik negara khusus dan bank tertentu, atau integrasi pengelolaan asset dana pensiun yang sangat besar (per 2019 sebesar Rp. 2.876,76 Triliun) yang direncanakan akan di kelola Indonesia Financial Group (IFG) karena akan menimbulkan permasalahan dan resiko baru,” ujar Hasannudin.

Menurutnya, prioritas saat ini menyelesaikan kewajiban BUMN dalam membayar Dapen pegawai, inventarisasi asset dan menindak manajemen BUMN yang korup. Erick Thohir punya kemampuan dan legacy untuk ini. Sebagai wakil pemerintah dalam mengurusi BUMN dapat mengeluarkan peraturan mengenai pengelolaan dan Standard Operating Procedur (SOP) Dapen yang dikelola masing-masing BUMN saat ini secara terkendali.

“Justru jika digabungkan dalam satu wadah, jika tanpa kontrol danpengawasan yang memadai, upaya ini bisa menjadi bom waktu seperti Jiwasraya dan Asabri. Sebaiknya penguatan pengasan dan SOP internal dikuatkan terleih dahulu,” pungkas Hasan.

Pengawasan Meneg BUMN, OJK & Penegakan Hukum Lemah

Berdasarkan data yang diperoleh Law-Justice dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset dana pensiun di Indonesia per November 2022 berada di jumlah Rp 339,64 triliun. Dalam data tersebut, Jumlah aset dana pensiun berhasil naik tipis sebesar 0,93% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 336,50 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021, total aset dana pensiun lebih tinggi 5,06%.

Pada November 2021, jumlah investasi dana pensiun Indonesia terpantau sebesar Rp 323,28 triliun. DKI Jakarta jadi provinsi dengan jumlah aset dana pensiun terbesar pada November 2022, yakni Rp280,26 triliun dan jumlah itu setara dengan 82,52% dari total aset dana pensiun di Indonesia. Posisi kedua ditempati Jawa Barat dengan aset dana pensiun sebesar Rp24,69 triliun. Kemudian, aset dana pensiun di Jawa Tengah terpantau sebesar Rp6,06 triliun.  Adapun, total liabilitas manfaat pensiun di Indonesia tercatat sebesar Rp2,35 miliar pada November 2022. Jumlah itu juga meningkat 13,16% dibandingkan sebulan sebelumnya yang sebesar Rp2,08 miliar.

 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Aset Dana Pensiun. (OJK)

Dengan demikian, nilai aset neto dana pensiun di dalam negeri sebesar US$337,29 miliar hingga bulan Oktober 2022. Jumlah itu meningkat 0,86% dibandingkan pada Oktober 2022 yang sebesar US$334,42 miliar.

Sementara itu untuk total nilai investasi dana pensiun di Indonesia mencapai Rp329,96 triliun pada November 2022.  Jumlah tersebut mengalami kenaikan 1,23% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 325,95 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021, jumlah tersebut lebih tinggi 5,36%. Pada November 2021, jumlah investasi dana pensiun Indonesia sebesar Rp 313,16 triliun.

Berdasarkan wilayahnya, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah investasi dana pensiun terbesar di tanah air, yakni Rp272,34 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 82,54% dari total investasi dana pensiun secara nasional. Posisinya diikuti oleh investasi dana pensiun Jawa Barat yang sebesar Rp24,07 triliun. Kemudian, Jawa Tengah mencatatkan investasi dana pensiun sebesar Rp5,93 triliun. 

Lebih lanjut, pelaku dana pensiun di Indonesia berjumlah 197 penyelenggara per November 2022. Rinciannya, 136 dana pensiun pemberi kerja untuk program pensiun manfaat pasti (DPPK-PPMP), 36 DPPK untuk program pensiun iuran pasti (DPPK-PPIP), dan 25 dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Dari berbagai kasus penyalahgunaan model bisnis Dapen ini memang modusnya sangat bervariasi, sehingga seharusnya pengawasan OJK terhadap bisnis pengelolaan dana Dapen harus lebih ketat dan teliti. Banyak broker asset manajemen dan investasi yang bergentayangan menawarkan berbagai skema pengelolaan dana kepada Dapen-dapen dengan iming-iming keuntungan besar dan kick back (suap) kepada jajaran komisaris dan direksi para Dapen tersebut.

Jadi OJK bukan hanya mengawasi kinerja dan prinsip pengelolaan yang prudent para Dapen BUMN ini, namun juga menertibkan broker-broker saham dan investasi yang sering nakal dan ijin-ijin usahanya dan praktek bisnisnya bermasalah. Di sisi lain Meneg BUMN seharusnya belajar banyak dari kasus pembobolan Jiwasraya dan Asabri dengan membuat sistem pengawasan ketat dan tata kelola yang lebih baik agar Dapen-dapen BUMN tidak terperosok lagi dalam kasus serupa seperti yang dialami Jiwasraya dan Asabri.

Bayangkan saja ada hampir Rp 340 triliun aset dana pengelolaan Dapen BUMN dan belum ada aturan main pengelolaan dana tersebut yang betul-betul bebas dari intervensi dan bisnis pengelolaan dana yang abal-abal. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Law-Justice.co saat ini ada Dapen Garuda dan BUMN lain yang juga sedang bermasalah dan sedang menunggu hasil audit BPK. Kalau hasil audit BPK ini ditemukan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara, berarti pengawasan OJK, Kementerian BUMN hanya lips service saja dan tak berubah pasca kasus bobolnya Jiwasraya dan Asabri. Padahal Dapen BUMN yang sakit dan bermasalah ini ada sekitar 50 persen dari total Dapen BUMN yang ada.

Atas dasar fakta tersebut di atas, maka seharusnya aparat penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian dan KPK segera melakukan terobosan langkah hukum yang kongkret menyisir dan menyelidiki Dapen-dapen BUMN yang bermasalah ini. Jangan didiamkan saja karena sangat berpotensi menimbulkan bom waktu dan terjadinya kasus seperti Jiwasraya dan Asabri. Ini baru soal Dapen BUMN, belum Dapen BUMD dan Yayasan-yayasan milik pemerintah/negara yang mempunyai badan usaha yang ada juga Dapennya.

Kontribusi Laporan: Ghivari, Bandot & Warta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Tim Liputan Investigasi\Warta Wartawati)

Share:




Berita Terkait

Komentar