KPK Hentikan Pengusutan Kasus Amplop Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK

Kamis, 19/01/2023 09:45 WIB
Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri, Sangat Strategis, Usman Hamid Bereaksi Keras Foto JPN

Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri, Sangat Strategis, Usman Hamid Bereaksi Keras Foto JPN

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan kasus dugaan suap yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyelidikan atas laporan dugaan suap tersebut diberhentikan lantaran pihaknya tak menemukan bukti yang cukup.

"[KPK] tidak menemukan terkait data-data informasi yang mendukung adanya dugaan tindak pidana," ujar Ali di markas KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Dia mengatakan tim penyidik tidak bisa menyimpulkan apakah laporan dugaan suap yang diterima pegawai LPSK masuk dalam unsur pidana korupsi.

"Dengan data yang minim itu, kami simpulkan sejauh ini belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana korupsi). Sehingga sudah selesai ya begitu," tuturnya.

Selain itu, Ali juga mengatakan pihak LPSK tidak bisa membuktikan adanya dugaan penerimaan suap.

"Apalagi lagi hanya menyebut amplop. Apapun amplop, isinya tidak tahu," kata pria berlatar belakang jaksa di KPK itu.

Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan pihak Ferdy Sambo ke tim LPSK.

Pemberian amplop cokelat dari pihak Ferdy Sambo kepada staf LPSK di tengah pusaran kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dugaan pemberian amplop ke staf LPSK terjadi pada 13 Juli 2022 di kantor Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kejadian itu berlangsung ketika staf LPSK bertemu dengan Ferdy Sambo yang kala itu Kadiv Propam Polri.

Dugaan upaya suap tersebut berujung ke ranah hukum. Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Sambo ke KPK atas dugaan suap terhadap staf LPSK pada 15 Agustus 2022.

Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu menuturkan salah seorang staf LPSK ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter.

Seorang berseragam itu menyampaikan `titipan atau pesanan Bapak` untuk dibagi berdua. Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Sambo.

Dugaan suap berikutnya yakni saat Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuwat Maruf atau KM.

"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," kata Roberth kala itu.

Laporan itu cepat direspons oleh KPK. Pada kemarin, Senin (22/8), KPK mengundang LPSK untuk mengusut amplop `titipan bapak` tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar