Perbedaan Pengakuan Lukas Enembe & Dokter RSPAD soal Kondisi Kesehatan

Minggu, 15/01/2023 14:38 WIB
Komnas HAM sambangi Lukas Enembe (Net)

Komnas HAM sambangi Lukas Enembe (Net)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah ditangkap KPK terkait kasus suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Kondisi kesehatan Lukas menjadi salah satu sorotan sejak Lukas ditetapkan tersangka oleh KPK.

Namun belakangan ada keterangan yang berbeda soal kondisi tubuh Lukas antara KPK dengan Lukas sendiri.

Lukas Ngaku Stroke

Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan awal di KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Di hadapan penyidik Lukas Enembe mengaku mengidap penyakit stroke.

"Saya tunjukin BAP-nya. Jadi BAP-nya itu ada delapan pertanyaan," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Lukas Enembe diperiksa hampir sekitar lima jam dan dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik.

Menurut Petrus, kliennya belum ditanya soal substansi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Penyidik pun mempertanyakan penyakit yang diderita oleh Lukas Enembe.

"Pertama apakah saudara dalam keadaan sehat? Jawaban beliau `Tidak, saat ini saya dalam kondisi sakit stroke`, pelan sekali," jelas Petrus.

Petrus menambahkan, penyidik KPK baru membahas perihal data diri dari Lukas Enembe.

"Tidak ada materi (perkara). Ini materinya pekerjaan, pendidikan, orang tua, lalu jabatan. Lalu apakah saudara pernah dihukum, tidak ada pertanyaan `Bapak pernah ketemu Lakka` (Rijatono Lakka, penyuap Lukas Enembe) di mana? Kapan? Uangnya di mana? Itu tidak ada," ucap Petrus.

KPK Ungkap Lukas Sehat

KPK mengungkapkan keterangan berbeda dengan pihak Lukas. KPK menyampaikan Lukas Enembe dalam kondisi sehat.

"Dari keterangan dokter, ya, tim medis rumah sakit RSPAD yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

KPK berpegangan pada keterangan tim medis RSPAD. Menurut Ali, tim medis menyebut Lukas Enembe bisa mengikuti rangkaian pemeriksaan.

"Artinya bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Jadi ini konteksnya tentu dalam rangka untuk kepentingan hukum seseorang setelah diasesmen oleh tim medis kemudian fit secara hukum untuk bisa mengikuti proses-proses baik itu pemeriksaan sebagai tersangka, tentunya sebagai saksi ataupun bahkan nanti bisa dibawa kepada proses persidangan gitu," jelas Ali.

KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan Lukas Enembe pada pekan depan. Ali tak menjelaskan apa yang akan ditanyakan penyidik KPK kepada Lukas.

"Kami juga akan segera jadwalkan, diberikan minggu depan. Kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan, baik itu sebagai saksi maupun tersangka. Karena tentu yang bersangkutan tersangka LE ini juga nantinya menjadi saksi untuk berkas perkara pemberi suap ya tersangka RL," tutur Ali.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar