Ida Fauziyah Klaim Perumusan Perppu Ciptaker Hasil Serap Aspirasi

Senin, 09/01/2023 07:37 WIB
Menaker Ida Fauziah (Liputan6)

Menaker Ida Fauziah (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan proses pemerintah sebelum mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.

Ia memastikan pemerintah telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam merumuskan Perpu Cipta Kerja.


"Sebelum kita mengeluarkan Perpu, pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota," kata Ida di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, dikutip Senin (9/1/2023)

Ia menyebut bahwa sosialisasi yang dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia itu melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.

Termasuk, turut mengundang pihak pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh guna mempertemukan kepentingan kedua belah pihak tersebut.

"Apakah itu teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), apakah itu teman serikat buruh. Kita juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Dari hasil sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021 lalu.

"Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022," tuturnya.

Untuk itu, Ida mengatakan seluruh pihak harus menaati Perpu Cipta Kerja yang akan disampaikan kepada DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.

"Ini `kan undang-undang itu mengikat kepada seluruh warga negara, Perpu kemudian nanti akan disetujui oleh DPR, maka undang-undang itu adalah mengikat kepada seluruh bangsa," imbuhnya.

Ia pun enggan berkomentar banyak ketika ditanyakan terkait permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana mekanisme konstitusi, ia menyebut apabila ada masyarakat yang tidak bersepakat memang dapat melakukan permohonan uji materi ke MK.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Perpu Cipta Kerja atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

"Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2023.

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perpu Cipta Kerja adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar