Kasus Korupsi CPO, Hakim Vonis Eks Dirjen Kemendag 3 Tahun Penjara

Rabu, 04/01/2023 17:36 WIB
Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (Net)

Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi mengatakan, Indra terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut, Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Tindak pidana dilakukan Indra bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain. Yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kemudian penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, MBA, CFA.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar