Kadin Indonesia dan Banten Digugat ke PN Tangerang, Ini Sebabnya

Minggu, 01/01/2023 20:36 WIB
Ketua KADIN Indonesia Arsjad Rasjid ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Panahan Indonesia (PB Perpani) periode 2023 – 2027 (Dok.Ist)

Ketua KADIN Indonesia Arsjad Rasjid ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Panahan Indonesia (PB Perpani) periode 2023 – 2027 (Dok.Ist)

Jakarta, law-justice.co - Panitia penyelenggara musyawarah kabupaten (Mukab) VII tahun 2022 dalam hal ini Karateker, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Banten digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan yang dilayangkan oleh pengurus Kamar Kadin Kabupaten Tangerang itu telah terdaftar resmi dengan Nomor Perkara: 1350/Pdt.G/2022/PN TNG.

"Dan oleh karenanya kami melakukan gugatan hukum ini melalui Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kadin Banten dan para panitia Mukab VII," kata Wakil Ketua Bidang Hukum pada Kadin Kabupaten Tangerang, Era Marjuki di Tangerang, Sabtu 31 Desember 2022.

Menurutnya, ada lima pihak tergugat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang salah satunya yaitu, Kadin Provinsi Banten, Karteeker, panitia penyelenggara, Guntur serta Kadin Indonesia menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.

Ia juga menjelaskan, bahwa Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017-2022 yang telah melaksanakan Mukab VII pada 26 Oktober 2022 sudah dinyatakan sah.

Namun, Kadin Provinsi Banten menyatakan bahwa Mukab VII tersebut dinyatakan tidak pernah ada dan itu dituangkan dalam SK karateker yang kini digugat.

"Keputusan yang disampaikan oleh Kadin Provinsi itu sangat jelas dan terang melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya pun menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kadin Provinsi Banten adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Dan pihaknya juga melakukan upaya banding kepada Kadin Indonesia.

"Seharusnya Kadin Indonesia melakukan upaya penyelesaian memanggil kedua pihak antara Kadin Kabupaten Tangerang dengan Provinsi Banten untuk menjelaskan persoalan ini," katanya.

Ia meminta, Kadin Indonesia harus berdiri di tengah karena azas hukum bahwa untuk penyelesaian suatu persoalan dimana sebagai Kadin Indonesia bersikap posisi netral.

"Apa yang dilakukan oleh kami adalah batalkan SK karateker karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kadin Provinsi Banten," bebernya.

Ketua Kadin Provinsi Banten, Moch Azzari Jayabaya, belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan Munadi ke PN Tangerang tersebut.

"Belum bisa memberikan tanggapannya karena baru tau sekarang bahwa Kadin Banten digugat," tuturnya.

Sementara, ketua karateker Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang pada 26 Desember 2022 menyatakan upaya menempuh gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang merupakan hak pihak Munadi.

"Kalau kita sudah tahu isi materi gugatan ya mau enggak mau kita hadapi," pungkasnya.***

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar