Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Akibat Dipecat dari Polri

Jum'at, 30/12/2022 10:00 WIB
Ferdy Sambo mengikuti Sidang Etik di Mabes Polri dan akhirnya diputuskan diberhentikan tidak hormat (Antara)

Ferdy Sambo mengikuti Sidang Etik di Mabes Polri dan akhirnya diputuskan diberhentikan tidak hormat (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus bergulir di persidangan.

Di tengah persidangan kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatannya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ).

Gugatan tersebut dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut dibuat Ferdy Sambo karena tak terima dipecat oleh Polri.

Dalam hal ini tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatan itu pihak Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari institusi Polri karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

PTDH atau pemecatan terhadap Sambo awalnya diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Sambo arena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding.

Namun permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo kemudian ditolak.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dipecat atau diberikan putusan PTDH sebagai anggota Polri.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo). Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang pada Senin (19/9/2022).

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan PTDH terhadap Ferdy Sambo itu merupakan keputusan final dan mengikat.

Namun Polri juga menghargai gugatan yang diajukan Sambo ke PTUN.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.

"Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," sambungnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar