Ombudsman Temukan 600 Permasalahan KPR Senilai Rp 120 M

Kamis, 29/12/2022 18:10 WIB
Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (tengah) mengatakan Ombudsman RI menemukan 600 permasalahan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di lapangan. (Foto: Amelia Rahima Sari)

Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (tengah) mengatakan Ombudsman RI menemukan 600 permasalahan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di lapangan. (Foto: Amelia Rahima Sari)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman RI menemukan 600 permasalahan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di lapangan. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 120 miliar.

"Totalnya ada 600 permasalahan KPR yang kami temui di lapangan. Ini belum mengadu, kami harap bisa diselesaikan dengan cepat," kata Komisioner Ombudsman RI Yeka hendra Fatika di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

"Kalau misalnya kredit (satu rumah) Rp 200 juta, berarti sekitar Rp 120 miliar (kerugian)," sambung Yeka, sapaannya.

Ia menuturkan, hal ini mirip dengan kasus Meikarta yang konsumennya menuntut pengembalian uang. Selain itu, pihaknya melihat potensi pengaduan KPR semakin besar.

Oleh sebab itu, Ombudsman RI membuat kajian Rapid Assessment (RA) pencegahan maladministrasi dalam layanan KPR Bank Tabungan Negara (BTN).

"Bank BTN merupakan salah satu bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang satu-satunya memiliki mandatory untuk mengeluarkan Kredit Perumahan Rakyat. Dalam satu tahunnya, di tahun 2022, dimandatkan 200 ribu perumahan," jelas Yeka.

Ia lalu memaparkan hasil kajian RA Ombudsman RI tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan KPR BTN. Ia menuturkan, Ombudsman RI merekomendasikan lima hal, yaitu:

  1. mempertegas jangka waktu kepastian penyelesaian permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen yang telah melunasi KPR BTN yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi Bank BTN;
  2. memperkuat kelembagaan, yakni Customer Care Division (CCD) sebagai bagian dari pengelolaan pengaduan masyarakat dan Credit Operation Division (COD) untuk
    percepatan penyelesaian permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen di kantor cabang Bank BTN;
  3. optimalisasi dana jaminan, yakni dana talangan dan dana program penyelesaian dokumen sebagai alternatif solusi penyelesaian masalah KPR BTN;
  4. penguatan koordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat (untuk menerbitkan penetapan pengadilan agar Bank BTN dapat mewakili pengembang yang sudah tidak aktif atau manajemennya tidak diketahui keberadaannya) dan Kantor Wilayah ATR/BPN setempat (untuk menerbitkan sertipikat pengganti dalam hal sertifikat induk hilang akibat pengembang yang sudah tidak aktif atau manajemennya tidak diketahui keberadaannya);
  5. membuat rancangan skema penyelesaian nonlitigasi permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen yang telah melunasi KPR BTN dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

     

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar