KPK Sebut Punya Alasan Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak

Kamis, 29/12/2022 10:15 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Jakarta , law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan geledah ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak terkait kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim. Ternyata, ada alasan dibalik penggeledahan itu.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada wartawan di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

"Mungkin di penggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya. Jadi, itu dikembangkan oleh penyidik," kata dia.

Dia menjelaskan, KPK punya alasan saat melakukan penggeledahan. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut soal alasan tersebut.

"Kenapa harus dilakukan di ruang Gubernur, Wakil Gubernur, dan apa, PUPR? Yang mengetahui kan penyidik," ujar Alex, sapaannya.

Alex memastikan, pihaknya bakal mengumumkan jika ada pengembangan dari kasus itu. Dia pun berharap saksi yang dihadirkan dalam perkara ini kooperatif.

"Tentu nanti ketika ada proses pengembangan, tentu saksi-saksi yang akan dipanggil yang mendukung pengembangan perkara itu," beber Alex.

Sebelumnya pada Rabu (21/12/2022) lalu, KPK menggeledah ruang kerja Khofifah, Emil Dardak, dan sejumlah ruang pejabat Pemprov Jatim. 

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak

Untuk diketahui, Sahat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana hibah Pemprov Jatim.

Dalam penggeledahan itu, ada dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang disita. Dokumen itu diketahui terkait penyusunan APBD.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar