Lebih Banyak dari Tahun 2021

Selama Tahun 2022, 53 Orang Tewas Akibat Ulah KKB di Papua

Rabu, 28/12/2022 19:58 WIB
 Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri (Net)

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah (Polda) Papua mencatat ada 90 kasus kejahatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang ditangani sepanjang 2022.

Dari puluhan kasus itu, 53 orang di antaranya meninggal dunia akibat ulah KKB, baik dari warga sipil, TNI, maupun Polri.

"Tahun 2022 ini ada 53 orang meninggal dunia akibat ulah KKB. Para korban terdiri dari TNI, Polri dan masyarakat. Sementara korban dari KKB sebanyak 5 orang," ungkap ungkap Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri dalam refleksi akhir tahun 2022 di Mapolda Papua, Rabu (28/12/2022).

Dalam laporannya, Mathius merincikan korban tewas terdiri dari 10 anggota TNI, 4 anggota Polri, dan 39 masyarakat sipil dengan total 53 orang. Sementara untuk korban luka-luka akibat gangguan KKB berjumlah 37 orang.

Adapun daerah yang sering mendapat gangguan KKB, yakni di daerah Kabupaten Yahukimo, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Jayawijaya, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Mathius memaparkan penanganan kasus terkait KKB mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2021, pihaknya mencatat ada 90 kasus yang melibatkan KKB.

Kasus KKB pada 2021 mengakibatkan 34 orang meninggal dunia. Rinciannya, 11 anggota TNI, 4 anggota Polri, dan 19 warga sipil.

"Penanganan kasus menonjol, selama Tahun 2022 atas perbuatan KKB terjadi penurunan 16 kasus. Dimana pada tahun 2021 sebanyak 106 kasus dan tahun 2022 sebanyak 90 kasus," tuturnya.

Mathius menekankan pihaknya akan terus memperketat pengamanan di wilayah Papua. Aparat keamanan dikatakan tetap mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam penanganan KKB.

"Pemerintah daerah, khususnya para bupati, SKPD dan DPRD diminta untuk tampil di depan agar masyarakat tidak merasa canggung terlibat dalam kegiatan kepolisian," ucap Mathius.

"Polda Papua akan memaksimalkan upaya pendekatan yang lebih humanis, yang diharapkan bisa menjawab berbagai permasalahan yang selama ini kerap menjadi faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat," tegasnya.

Mathius juga membeberkan sejumlah keberhasilan anggota Polri dalam menindak penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak. Dimana pada tahun 2022 ini terdapat 6 kasus yang ditangani.

"Senjata api yang disita tahun 2022 sebanyak 1 senjata api organik dan 1 senjata rakitan, 4 mortir, 1.257 butir amunisi dan 1 unit magazin. Dibandingkan Tahun 2021 ada 4 senjata api organik, 3 senjata api rakitan dan 1 granat nanas," imbuhnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar