Kasus Tarik Tambang Maut di Makassar, Satu Orang Jadi Tersangka

Minggu, 25/12/2022 09:04 WIB
Lomba tarik tambang yang diselenggarakan IKA Unhas memakan korban jiwa. Satu peserta meninggal dunia karena kepalanya terbentur pembatas jalan. (Foto: Kompascom)

Lomba tarik tambang yang diselenggarakan IKA Unhas memakan korban jiwa. Satu peserta meninggal dunia karena kepalanya terbentur pembatas jalan. (Foto: Kompascom)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tarik tambang maut yang menyebabkan satu orang peserta tewas dan belasan lainnya luka-luka di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kemarin kita sudah lakukan gelar dan telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka satu orang berinisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (24/12).

Reonald menerangkan bahwa dalam kasus tarik tambang maut tersebut, RS mempunyai peran sebagai penanggung jawab kegiatan.

"Dia sebagai penanggung jawab dan stopper di kegiatan tersebut. Dari keterangan saksi yang diperiksa baik panitia, korban. Maka kita simpulkan yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan RS sebagai tersangka lantaran orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemecahan rekor MURI tarik tambang.

Acara itu juga merupakan yang merupakan rangkaian kegiatan pelantikan IKA Universitas Hasanuddin, Makassar.

"Kita jerat dengan pasal 359 juncto pasal 360 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar