Ketika 2 Tersangka Kasus Kanjuruhan Minta Bebas Seperti Eks Dirut LIB

Minggu, 25/12/2022 07:24 WIB
Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Ditetapkan jadi Tersangka di Tragedi Kanjuruhan (Net)

Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Ditetapkan jadi Tersangka di Tragedi Kanjuruhan (Net)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak dua tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno berharap segera dibebaskan dari tahanan.

Mereka meminta itu karena mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita yang juga tersangka sudah dibebaskan dari tahanan.

"Ada enam tersangka. Tiga diantaranya adalah warga sipil yakni Pak Hadian, Pak Haris dan Pak Suko. Seharusnya bila Pak Hadian dibebaskan, hal serupa juga seharusnya dilakukan pada yang lain," kata Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan, Sabtu (23/12).

Sumardhan mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Menurut dia, kliennya bisa menunggu proses persidangan tanpa ditahan.

Dia pun yakin permintaannya itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia optimis permohonannya bakal dikabulkan oleh penyidik.

"Ini sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana nomor 8 tahun 1981," ucapnya.

Senada, Kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan pembebasan seperti yang diterima oleh Hadian. Ia meminta keadilan untuk kliennya

"Harus adil. Kami akan mengajukan pembebasan. Apalagi Pak Suko ini digandeng untuk pertandingan tersebut sebagai pekerja lepas," ujar Agus.

Sebelumnya, salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

Sementara itu, lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar