Termasuk Eks Dirjen Kemendag,

Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng 7 hingga 12 Tahun Penjara

Kamis, 22/12/2022 18:36 WIB
Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng 7 hingga 12 Tahun Penjara. (detik).

Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng 7 hingga 12 Tahun Penjara. (detik).

Jakarta, law-justice.co - Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dituntut 7 hingga 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima terdakwa itu adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

"Menuntut agar supaya mejelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa Zulkipli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Adapun tuntutan untuk kelimanya adalah:

1. Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
2. Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
3. Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
4. Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
5. Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Kelimanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Para terdakwa juga ada yang dikenai tuntutan tambahan berupa membayar uang pengganti. Mereka yang dituntut membayar uang pengganti adalah Pierre Togar, Master Parulian, dan Stanley MA.

Berikut rinciannya:

- Stanley MA dituntut membayar uang pengganti Rp 868.720.484.367,26 (miliar) jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun
- Pierre Togar Sitanggang dituntut membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 (triliun) jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan
- Master Parulian dituntut membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063.037 (triliun) jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Dakwaan Jaksa

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa kelima terdakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun terkait kasus minyak goreng.

Jaksa menyebut perbuatan Indra itu dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis Pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, kemudian bersama Dr Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang.

Selain itu, Indra dkk disebut jaksa memperkaya korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan.

Padahal, perusahaan tersebut, kata jaksa, tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.

Adapun perusahaan yang diperkaya adalah yang tergabung di dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Jika ditotal, jumlah keseluruhan dari data tiga grup perusahaan di atas adalah Rp 2.444.268.716.884 (triliun).

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar