KPK Buka Kemungkinan Periksa Khofifah-Emil soal Kasus Suap Sahat

Kamis, 22/12/2022 18:00 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari)

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari)

Jakarta , law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa siapapun sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak, termasuk Khofifah dan Emil Dardak selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

Hal itu diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai tanggapan tentang kemungkinan pemanggilan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak diperiksa sebagai saksi.

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).

Tetapi, lanjutnya, pemanggilan terhadap para saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.

KPK akan mengumumkan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak itu.

"KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya pada Rabu (21/12/2022), KPK telah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak terkait kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menjerat Sahat.

Sahat Tua Simanjuntak terjerat kasus suap yang melibatkan dana hibah dari APBD Jawa Timur. 

Anggota dewan fraksi Golkar itu diduga menawarkan pengurusan pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat melalui mekanisme pemberian uang muka atau ijon.

Dari pengucuran dana APBD kepada kelompok masyarakat itu, Sahat dan pihak pemberi suap dari kelompok masyarakat mengambil bagian 30 persen dana hibah tersebut.

Dari jumlah itu, Sahat mengambil 20 persen sementara sisanya menjadi bagian pemberi suap. Sahat telah menerima uang senilai Rp 5 miliar dalam kasus itu.

Pada Kamis lalu (15/12/2022), KPK telah menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. 

Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama tiga orang lainnya. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar. 

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar