Beda dengan Polri, Polda Jatim Tegaskan Eks Dirut LIB Masih Tersangka

Kamis, 22/12/2022 15:36 WIB
Mantan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Ditetapkan jadi Tersangka di Tragedi Kanjuruhan (Net)

Mantan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Ditetapkan jadi Tersangka di Tragedi Kanjuruhan (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jawa Timur) menegaskan eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, tetap berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, meski dia sudah dilepas dari tahanan.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan selain dilepaskan demi hukum, Hadian juga dikenakan wajib lapor tiap pekan.

"Untuk [Hadian] status tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin," kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Pernyataan ini sekaligus membantah kabar bahwa Hadian sudah tidak berstatus tersangka.

Taufiq menyebut, Hadian dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis. Tapi, kata dia, kasus penyidikannya tetap berjalan.

"Karena masa tahanan habis. Kasus tetap berjalan," ucapnya.

Selain itu, berkas Hadian juga dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa atau P19. Karena itu penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

Taufiq menegaskan meski dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian.

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan bahwa status tersangka mantan Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, di kasus Tragedi Kanjuruhan gugur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari keputusan jaksa yang memutuskan tidak bisa melanjutkan proses ke penuntutan.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Dedi menjelaskan, memang saat ini Hadian tak lagi mendekam di rumah tahanan. Hal tersebut mengacu pada hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan dia tak dapat dilakukan penuntutan.

"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," jelas Dedi.

Di tatanan Kejaksaan, memang tidak ada SP3. Kejaksaan punya kewenangan untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar