Dana Kompensasi Energi Sebesar Rp268 T Mengalir ke Pertamina & PLN

Selasa, 20/12/2022 22:46 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Foto: istimewa)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Foto: istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah telah melunasi kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nilai kompensasi sebesar Rp 268 triliun.

"Rp 268 triliun adalah pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan juga PLN dalam rangka menstabilkan harga energi di dalam hal ini telah mencapai Rp 268 triliun," ucapnya dalam Konferensi Pers APBN KITA Desember 2022, Selasa (20/12/2022).

Sri Mulyani berharap pembayaran itu bisa membuat kondisi keuangan kedua BUMN energi itu menjadi sehat.

Dia juga meminta agar Pertamina dan PLN bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

"Kita telah membayar seluruh kompensasi dari tahun lalu waktu itu belum terselesaikan dan juga bahkan hingga bulan Oktober membuat kondisi keuangan Pertamina dan PLN sehat dan terus menjaga fungsinya dengan tata kelola yang baik," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani mengatakan nilai subsidi tahun ini meningkat sangat tinggi.

Realisasinya mencapai Rp 206,9 triliun sampai 14 Desember 2022.

"Atau dalam hal ini subsidi meningkat 21,5%," ucap Bendahara Negara itu.

Untuk tahun ini, total kompensasi dan subsidi realisasinya sudah mencapai mencapai Rp 470 triliun.

Sri Mulyani menegaskan, dana tersebut yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Semuanya langsung masyarakat yang menikmatinya dalam bentuk harga BBM harga LPG, harga listrik yang relatif stabil dibandingkan harga dunia yang mengalami kenaikan sungguh luar biasa. Bahkan negara di Eropa mengalami inflasi tinggi dan kemungkinan mengalami pelemahan ekonomi karena kenaikan harga energi," tutupnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar