KPK Amankan 6 Koper Usai Geledah DPRD Jatim

Selasa, 20/12/2022 19:50 WIB
Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim. (Foto: Istimewa).

Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim. (Foto: Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam koper setelah menggeledah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Selasa (20/12/2022).

Penggeledahan di DPRD Jatim itu terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Petugas KPK, dilansir dari DetikJatim, keluar dari lobi utama DPRD Jatim sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa.

Tampak belasan petugas KPK membawa enam koper yang kemudian diletakkan ke dalam bagasi mobil. Petugas KPK tak berkomentar apapun saat proses pemindahan koper.

Setelag memasukkan koper ke dalam mobil, mereka bergegas meninggalkan kantor DPRD Jatim. Sementara itu, segel KPK di ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sudah dilepas, termasuk di ruangan Kasubbag Rapat & Risalah Afif dan ruang monitor CCTV.

Dari informasi yang beredar, petugas KPK memeriksa seluruh ruangan fraksi di DPRD Jatim. Sebelumnya, pada Senin (19/12/2022), petugas KPK membawa sejumlah ransel dan koper dari dalam Kantor DPRD Jatim setelah memeriksa sejumlah ruangan selama 7 jam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan pada Senin kemarin itu, petugas menemukan bukti dokumen dan bukti elektronik. Dokumen-dokumen dan bukti-bukti itu lalu diamankan KPK karena terkait kasus korupsi dana hibah Sahat Tua Simanjuntak.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar