UU PPSK Dukung Reformasi Industri Perasuransian Nasional

Minggu, 18/12/2022 21:23 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin (Foto : Istimewa)

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin (Foto : Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (15/12). 

UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan undang-undang berbentuk omnibus yang membentuk ketentuan baru dan merevisi sejumlah undang-undang di sektor keuangan. 
 
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin jelaskan dukungan UU PPSK dalam mereformasi industri perasuransian tanah air.

“Kami pastinya memberikan komitmen penuh untuk mengawal reformasi di sektor perasuransian tanah air. Ini berkaca pada berbagai kasus gagal bayar oleh sejumlah perusahaan asuransi yang telah merugikan pemegang polis selama beberapa tahun terakhir. Karenanya, lewat UU PPSK ini, DPR bersama pemerintah sepakat untuk melakukan upaya penguatan, baik dari sisi kelembagaan, pengaturan, dan pengawasan di industri asuransi,” ungkap Puteri.

Sebagai informasi, UU PPSK juga mengatur penyelenggaraan Program Penjaminan Polis untuk melindungi hak pemegang polis perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut akibat mengalami kesulitan keuangan. 
 
Program tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelumnya, program ini telah dimandatkan dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian untuk diatur dalam undang-undang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak UU Perasuransian berlaku. Namun sampai sekarang program ini belum diterapkan.

“Dari segi kelembagaan, kami perkuat fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis. Sehingga, LPS tidak hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan, tetapi juga menjamin polis asuransi. Implikasinya, nanti akan ada anggota Dewan Komisioner LPS yang fokus mengurusi hal ini. Harapannya, lewat program ini dapat melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan,” jelas Puteri.

Selain itu, Puteri juga menjelaskan perombakan struktur Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) untuk memisahkan fungsi pengawasan industri perasuransian oleh seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap ADK OJK. 
 
Sebelumnya, pengawasan industri perasuransian masih berada di bawah tugas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap ADK OJK.

“Regulator pengawas di industri asuransi juga kita perkuat dengan memisahkan fungsi pengawasan industri perasuransian dari industri keuangan non-bank lainnya. Sehingga, kedepan, OJK akan memiliki Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Ini tentu tujuannya agar regulator lebih fokus mengawasi industri asuransi dan sektor terkait secara menyeluruh, cermat, dan detail,” ungkap Puteri.

Tak hanya itu, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga menjelaskan pengaturan aspek perilaku pasar (market conduct) industri perasuransian dalam UU PPSK. 
 
Hal tersebut mengingat munculnya berbagai kasus di sektor keuangan yang disebabkan mis-selling maupun gagal bayar, seperti unit link.

“UU PPSK juga mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Perusahaan perasuransian juga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran. Tujuannya agar perusahaan asuransi beserta jajaran direksinya mampu mengelola premi asuransi hingga penempatan investasi secara aman dan prudent,” tutup Puteri.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar